Polda Sultra Diminta Tindak Tegas Tambang “Ilegal” di Koltim yang Diduga Kebal Hukum.

waktu baca 3 menit
ilustrasi

KOLAKA TIMUR – Seolah tak peduli tampak kerusakan lingkungan, kegiatan penambangan “illegal” yang dilakukan oleh salah satu oknum yang melancarkan aksinya guna meraih keuntungan yang sangat besar.

Begitu ironisnya, masih saja ada aktifitas illegal yang ugal-ugalan dan diduga kebal hukum, padahal jelas-jelas sangat merugikan Negara.

Seperti aktifitas penambangan yang berada di tiga wilayah di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) yakni Desa Pangi-Pangi, Iwoikondo dan Putemata yang diduga melenggang bebas meskipun tidak memiliki izin.

Sedangkan apabila merujuk pada undang-undang nomor 4 tahun 2009, sangat jelas disebutkan pada pasal 158 bahwa “Setiap orang melakukan usaha pertambangan yang tidak mempunyai IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Milyar.

Menurut Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengatas namakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) Koltim, bahwa tambang “illegal” yang ada di Putemata yamg diketahui milik inisial GT, AS,KL yang sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak APH.

“Iya inisial GT, AS,KL yang melakukan penambangan Pasir,” jelasnya.

Namun sayangnya, Beltiar sebelumnya pernah menyurat di Polda Sultra kurang lebih dua kali, akan tetapi saat ini belum ada tanggapan dari pihak tertentu.

“Iya sudah dua kali saya menyurat, hanya yang pertama itu di Desa Putemata sudah pernah di Police Line tapi di buka lagi,” kesalnya.

Lanjut Beltiar, kesesalan itu terjadi ketika galian tambang C pernah memakan korban seorang anak akibat tenggelam di lokasi tepatnya di Desa Putemata.

“Namun kenapa pihak APH tidak menghentikan penambangan yang tidak berijin itu,” tegasnya.

Diungkapkan Beltiar di Desa Pangi-Pangi khususnya itu pun banyak penambangan, namun ia menduga ada lima perusahaan besar yang mengolah yakni PT Global, PT PRM dan oknum PT HK.

Saat di konfirmasi Kepala Desa (Kades) Pangi-Pangi membenarkan hal itu dirinya mengaku alat excavator di Desanya tiba-tiba saja masuk ke wilayahnya.

“Iya ada kegiatan memang di Desa saya tiba-tiba masuk tanpa ada konfirmasi sama kita, dan itu milik Haji Adu,” ucap Kades kepada Sultranews.co.id,Rabu 23 Juni 2021,sekitar Pukul 02.15 Wita.

Lebih lanjut Beltiar, terkhususnya lagi di Desa Iwoikondo ternyata ada aktifitas penambangan yang dilakukan di belakang waduk yang diduga semua tidak memiliki ijin tambang C.

”Banyak alat berat juga tiba-tiba masuk ke wilayah itu,” ungkapnya.

Saat di mintai keterangan Kades Iwoikondo Amiruddin menyesalkan dengan masuknya tambang di wilayahnya padahal dampak tersebut sangat nyata pada saat beberapa pekan lalu sawah warganya diterjang banjir akibat luapan air di dekat tambang C tersebut.

“Jadi kami di Desa ini tidak mendapatkan apa-apa karena itu kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) jadi retribusi yang kami dapat tidak ada,” sesalnya.

Kata dia, sebelumnya pihak yang menambang di wilayahnya sudah pernah menemuinya untuk melakukan penambangan di Desanya, karena si penambang ini mengaku telah mengantongi ijin dari Pemprov Sultra.

“Menurut mereka itu katanya sudah ada ijin mereka pegang, tapi juga saya belum pernah lihat,” terang Amiruddin Kades Iwoikondo.

Atas dasar tersebut, NGO Barak Koltim Beltiar telah melaporkan terduga ke Polda Sultra untuk di tindak lanjuti sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu tanpa pandang bulu supremasi hukum harus benar-benar ditegakkan, kepada penambang liar di Desa Pangi-Pangi, Iwoikondo dan Putemata yang jelas-jelas tak berijin alias bodong, dan ini sudah menjadi tuga bagi penegak hukum setempat untuk melakukan tindakan tegas.

Pasalnya, aktifitas penambangan liar yang tidak procedural jelas akan berdampak pada lingkungan dalam jangka panjang dan tidak menutup kemungkinan berimbas pada kebocoran pajak sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Laporan : Muhammad Alpriyasin