Polda Sultra Garap Kasus PT PLM Soal Dugaan Penambangan Emas Ilegal
Kendari – Salah satu oknum pemilik perusahaan PT Panca Logam Makmur (PLM) di Kabupaten Bombana, resmi diadukan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Salah satu pemilik PT PLM dilaporkan ke Polda Sultra karena diduga telah melakukan ilegal mining pertambangan emas di lokasi produksi perusahan itu tanpa memiliki perpanjangan izin.
Diketahui, oknum tersebut diadukan oleh salah satu pemilik saham di PT PLM yaitu Adi Warman yang juga saat ini menjabat sebagai komisaris PT Ayuta Mitra Sentosa. Di dalam PT PLM itu, terdapat empat orang pemilik saham. PT Ayuta Mitra Sentosa merupakan salah satu pemilik saham PT PLM, dengan kepemilikan saham sebesar 36,6 persen.
PT Ayuta Mitra Sentosa
Adi Warman menyebut, PT PLM tidak lagi memiliki izin produksi untuk beroperasi di wilayah lahan perusahaan tersebut. Namun, belakangan diketahui PT PLM ternyata telah melakukan penambangan secara diam-diam.
Sebelumnya, pada 5 Juli 2015 lalu PT PLM pernah mengajukan perpanjangan IUP ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra. Tetapi, pengajuan perpanjangan tersebut di tolak oleh Pemerintah.
Sejak itu, pihak PT Ayuta Mitra Sentosa melayangkan surat pemberhentian aktivitas sementara ke DPMPTSP, namun tidak juga dilakukan. Tidak hanya itu, Adi Warman melalui perusahaannya kembali melayangkan surat ke DPMPTSP Sultra terkait pemberhentian sementara.
“Pihak DPMPTSP Sultra tak kunjung juga melakukan pemberhentian, sehingga PT PLM masih saja melakukan aktivitas penambangan, padahal masa berlaku IUP-nya sudah berakhir. Anehnya, tiba-tiba saja ada perpanjangan IUP yang dikeluarkan pihak DPMPTSP pada 23 Oktober 2019 yang diditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Sultra. Jelas kami kaget, tiba-tiba ada perpanjangan IUP di tahun 2019. Dokumen dan syarat perpanjangan yang digunakan adalah dokumen yang diserahkan pada 2015 lalu,” ujar Adi kepada awak media pada Jumat lalu (17/7/2020).
Setelah dipelajari, lanjut Adi, didalam kasus tersebut terdapat kejanggalan dalam surat persetujuan perpanjangan IUP operasi produksi PT PLM dengan nomor: 672/DPMPTSP/X/2019. Pasalnya, dijelaskan dalam surat tersebut bahwa keputusan perpanjangan itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Namun pada diktum kedua dijelaskan, IUP operasi produksi itu berlaku selama 10 tahun, terhitung dimulai sejak 24 Desember 2015.
Adi menegaskan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Sultra, dinilai bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945, Pasal 1 ayat (1) KUHP dan Pasal 58 ayat (6) UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
“SK tersebut tidak sah, batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena adanya konsekuensi yuridis tersebut, maka IUP operasi produksi juga tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, batal demi hukum dan dianggap tidak ada,” bebernya.
Terbitnya surat keputusan itu, kata Adi, diduga dijadikan sebagai tameng oleh oknum PT PLM untuk meyakinkan pihak ketiga, agar masuk melakukan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
“Jadi, SK tersebut dibuat seakan-akan benar, sehingga pihak-pihak terkait percaya dan bersedia melakukan kerja sama,” katanya.
DPMPTSP Sultra
Di tempat terpisah, Kepala DPMPTSP Sultra, Masmudin, saat dikonfrimasi membenarkan izin PT PLM yang bergerak disektor pertambangan emas di Kabupaten Bombana telah berakhir sejak 2015 lalu. Namun pengajuan perpanjangan izinnya itu tidak serta merta diterbitkan, tapi harus ada rekomendasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.
“Iya berakhir 2015 izinnya PT Panca Logam Makmur, tapi pada saat pengajuan perpanjangan izin kita tidak langsung menerbitkan izinnya, karena harus ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” terang Masmuddin saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.
Soal pembatalan izin PT Panca Logam Makmur, tambah Masmuddin, DPMPTSP Sultra telah melayangkan surat ke Dirjend Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Republik Indonesia nomor: 180/648 tertanggal 6 Juli 2020 perihal permohonan pertimbangan hukum pembatalan pencabutan IUP PT Panca Logam Makmur.
“Benar kami mengajukan permohonan ke Dirjend Minerba dan Batubara Kementrian ESDM RI di Jakarta. Permintaan itu karena ada somasi dari sejumlah pihak pemilik saham di PT Panca Logam Makmur. Jika kemudian ada pembatalan itu sudah domain Dirjend Minerba dan kami tinggal menunggu saja,” tambahnya.
ESDM Sultra
Sementara itu, Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Yusmin, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengatahui banyak informasi terkait soal kasus PT PLM yang saat ini tengah bergulir. Ia menyebut, selama massa jabatannya pihaknya tidak pernah mengeluarkan Pertek terkait penerbitan izin perpanjangan PT PLM.
“Kalau selama massa saya menjabat tidak pernah mengeluarkan Pertek ESDM, tetapi yang sebelumnya kayaknya pernah dikeluarkan pada 2015 lalu soal hutangnya dulu. Soal selebihnya terkait izinnya, tanyak pak Masmudin karena saya tidak bisa berkomentar soal itu,” ujar Yusmin kepada Sultra News di salah satu hotel di Kendari, Senin (20/7/2020).
Namun Yusmin menegaskan perusahaan tambang tidak dapat diperpanjang izinnya juga masih terkendala dengan hutang royalti.
“Iyalah, sudah syarat mutlak itu kalau masih ada hutang pajaknya tidak bisa diperpanjang izinnya,” ucapnya.
Polda Sultra
Diwawancara terpisah, Dir Krimsus Polda Sultra, Kombes Pol heri Tri Maryadi, juga membenarkan pihaknya telah menerima aduan soal kasus PT PLM yang beroperasi di Kabupaten Bombana.
“Ya benar kami baru menerima aduan soal kasus PT PLM hari ini soal perdata. Soal keperdaataannya ini ada yang saling melapor. Tetapi nanti kita lihat untuk diproses lebih lanjut apakah ini perdata atau pidana,” ujar Heri saat ditemui awak media di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin (20/7/2020). (SN)
[feed url=”https://sultranews.co.id/category/kriminal/” number=”5″]