Polda Sultra Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Pasar di Koltim

waktu baca 2 menit
Kasubbid PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh (Dok. sultranews.co.id)

Kendari – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Res Krimsus Polda Sulawesi Tenggara, saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan pasar rakyat di Desa Poni-poniki, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Penyelidikan itu dilakukan oleh Kepolisian karena diduga adanya indikasi  korupsi pada proyek pembangunan pasar yang menelan anggaran sekitar Rp10 miliar.

Kasubbid PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penyidik Tipikor telah melakukan penyelidikan terhadap pasar yang menggunakan anggaran APBN dan APBD itu.

“Iya benar, tim penyidik dari Tipikor Polda Sultra saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pada proyek pasar rakyat di Koltim,” ujar Dolfi kepada sultranews.co.id di ruang kerjanya, Senin (11/1/2021).

pasar Desa Poni-poniki
Bangunan pasar rakyat Desa Poni-poniki, Kecamatan Tirawuta, Koltim, Sultra. (Dok. ist)

Dolfi menerangkan, pada kasus itu penyidik telah mengirim surat panggilan terhadap beberapa pihak untuk dimintai keterangan. Namun, baru satu saja yang telah memenuhi panggilan penyidik terkait perihal itu.

“Yang sudah memenuhi panggilan penyidik baru satu yaitu kontraktornya. Dia (kontraktor) dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait persoalan proyek pasar rakyat di Koltim,” terangnya.

Terkait kasus itu, lanjut Dolfi, belum ada ditetapkan sebagai tersangka. Sebab masih dalam penyelidikan dan belum dinaikan statusnya ke penyidikan.

“Belum ada tersangka, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Nanti akan kita sampaikan jika sudah ada perkembangan selanjutnya,” jelas Dolfi.

Laporan. Wayan Sukanta