Polda Sultra Tangkap Dua Mafia Gas LPG 3 Kg di Konawe

waktu baca 2 menit
BB tabung gas LPG diamankan di Polda Sultra, Jumat (5/2/2021) Foto. sultranews.co.id

Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamankan dua warga asal Kabupaten Konawe, berinisial BA (28) tahun dan SR (47) tahun. Keduanya diamankan Polisi karena kedapatan menyelundupkan gas LPG bersubsidi 3 Kg.

Dir Krimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi, mengatakan keduanya diamankan pada saat mengangkut gas LPG bersubsidi 3 Kg di Jalan Meluhu, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, Sutra, pada 30 Januari 2021, sekitar pukul 22.45 Wita.

“Pertama yang diamankan lelaki berinisial BA, kedapatan mengangkut tabung gas KPG 3 Kg sebanyak 190 buah yang diangkut menggunkan sebuah mobil pick up dengan nomor polisi DT 9407 DA. Dari keterangan pelaku, tabung gas itu dibeli dari salah satu pangkalan yang terletak di Kecamatan Anggaberi, Konawe. Pertabungnya dibeli dengan harga Rp 22 ribu,” ujar Heri, Jumat (5/2/2021).

Selanjutnya, Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial SR yang kedapatan mengangkut gas LPG bersubsidi 3 Kg . Dia diamankan di Jalan Poros Meluhu, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, Sultra. Saat itu SR tengah mengangkut gas LPG sebanyak 210 tabung.

“Dari keterangan pelaku, gas LPG itu dibeli dari sebuah pangkalan yang ada di Kecamatan Pondidaha, Konawe. Pertabungnya dibeli dengan harga Rp 22 ribu,” kata Heri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, ratusan tabung gas yang dibeli oleh para pelaku itu rencananya akan di jual kembali ke dua daerah lokasi tambang yaitu Konawe dan Konawe Utara (Konut).

“Jadi gas itu sengaja dibeli oleh para pelaku dari pangkalan yang ada di Konawe, selanjutnya dijual kembali dengan harga mulai Rp 31 ribu,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua warga asal Konawe itu terpaksa harus menjalani pemeriksaan di Polda Sultra.

Baca Juga :  Panji Muda Deklarasi Dukung Yudianto Mahardika di Pilwali Kota Kendari

Keduanya dijerat pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 40 angka 9 UU RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Laporan. Wayan Sukanta