Polda Tetapkan ‘IJP’ Sebagai Tersangka Kasus Korupsi DKO Bank Sultra
KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan satu tersangka kasus korupsi Dana Kas Operasional (DKO) Bank Sultra, Cabang Konawe Kepulauan (Konkep), pada kamis 10 Juni 2021, sekitar pukul 10.00 Wita
Sehingga hasil gelar perkara Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus), menyetujui bahwa Kepala Bank Sultra Cabang Konkep berinisial IJP menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi DKO Bank Sultra senilai Rp 9,6 miliar.
Kasubdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sultra AKBP Honesto R. Dasinglolo melalui Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Ferry Walintukan saat di konfirmasi, membenarkan bahwa inisial IJP telah di tetapkan sebagai tersangka
“Dalam waktu dekat Subdit III Tipidkor akan melakukan pemanggilan kepada IJP dengan status sebagai tersangka,” bebernya.
Sebelumnya, Direktur Utama Bank Sultra melaporkan dugaan kasus fraud DKO Bank Sultra sejak 2018 hingga 2020 mencapai Rp 9,6 miliar yang telah diendus oleh auditor internal Bank Sultra.
Adapun Kasus raibnya DKO dengan jumlah fantastis ini juga turut menyeret beberapa nama yakni Kepala Bank Sultra Konkep hingga Wakil Bupati Konkep.
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan DKO Bank Sultra di Konkep diketahui Wabup Konkep Andi Muhammad Lutfi telah mengembalikan uang dugaan korupsi dana operasional Bank Sultra sebesar Rp. 130 juta.
Namun sampai hari ini Polda Sultra baru menetapkan IJP sebagai tersangka kasus korupsi DKO Bank Sultra.
Laporan : Muhammad Alpriyasin