Polda Tetapkan IJP Sebagai Tersangka Korupsi DKO Bank Sultra Konkep

waktu baca 2 menit
Foto Gedung Bank Sultra

KENDARI – Polda Sultra telah menetapkan inisial IJP sebagai tersangka kasus korupsi Dana Kas Operasional (DKO) Bank Sultra Cabang Konawe Kepulauan (Konkep).

Penetapan ini usai Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor Polda Sultra) melakukan gelar perkara, pada Rabu (08/09) lalu.

Hal ini dibenarkan langsung Kasubidpenmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, mengatakan IJP ditetapkan sebagai tersangka usai BPKP melakukan audit hingga hasil keluar.

“Hasil audit BPKP keluar dan kerugian mencapai kurang lebih Rp. 9,5 Miliar,” kata Dolfi melalui pesan singkatnya, Senin (13/09).

Namun, IJP yang diketahui sebagai mantan Kepala Bank Sultra Cabang Konkep itu telah dilayangkan surat pemanggilan dengan status tersangka.

Meski demikian, jika panggilan pertama mangkir, akan dilakukan panggilan kedua, ketiga dan bahkan nantinya akan dilakukan penjemputan paksa dengan kata lain DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Jika tidak dikonfirmasi oleh tersangka, maka kami akan menerbitkan surat DPO (daftar pencarian orang),” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, dana kas operasional Bank Sultra cabang pembantu Konkep senilai Rp9,6 miliar raib.

Sehingga membuat Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah melapor ke Polda Sultra pada Maret 2021 lalu.

Dan raibnya uang ini dicurigai pada saat IJP memimpin Bank Sultra cabang pembantu Konkep pada 2018-2020 lalu.

Meski beberapa pejabat lingkup Konkep seperti Wabup nyaris terseret, akan tetapi Wabup telah melakukan pengembalian hingga ratusan juta.

Laporan : Muhammad Alpriyasin