Polisi Amankan Tiga Pengedar dan 50 Saset Seberat 40,1 Gram Narkotika

waktu baca 2 menit
Tiga pengedar Narkotika beserta BB yang berhasil diamankan polisi.

KENDARI – Tim Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengungkap 50 paket Narkotika jenis Sabu seberat 40,1 gram, yang diduga akan diedarkan oleh terduga Herawati (38), Amrin Saputra (25), dan Indra Lesmana (23), Kamis (1/4/2021) sekira pukul 15.00 Wita.

Ketiga terduga tersebut, masing-masing diamankan polisi di tiga tempat yang berbeda. Herawati yang merupakan warga Kolaka itu, berhasil diamankan petugas di Asrama Aspuri Regina di Jalan Lasitarda, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Sementara Amrin Saputra, yang juga merupakan warga asal Raha, diamankan di Lorong Rajawali di Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Poasia, Kecatan Kambu, Kota Kendari.

Dan terkahir Indra Lesmana warga asal Masalili, diamankan di TKP Jalan Prof Abd. Rauf Tarimana Keluraham Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.

Dari hasil lidik diketahui target bernama Herawati dan seorang lelaki bernama Amrin Saputra yang berperan sebagai jaringan pengedar.

Tim berhasil menangkap kedua target tersebut yang berada dirumah kostnya yang beralamat di TKP 1.

Selanjutnya Tim membawa kedua Target tersebut untuk mengambil barang bukti (BB) yang disimpan di tempat Kos lelaki yang bernama Amrin di Kos Rajawali Jln. AH. Nasution Kel. Poasia Kec. Kambu Kota Kendari.

Namun di Kos tersebut tim sudah tidak menemukan BB karena tas yg berisikan sabu telah dibawa oleh lelaki yang bernama INDRA LESMANA.

Tetapi setelah dilakukan pengejaran, Tim lidik berhasil menangkap lelaki Indra Lesmana dengan menyita 12 (dua belas) saset Narkotioa jenis sabu yang disimpan dalam tas.

Kemudian Tim melakukan pengembangan lagi pencarian BB, dengan melakukan penggeledahan di rumah lelaki Amrin dan ditemukan BB sebanyak 38 (tiga puluh delapan) saset di Jalan Prof Rauf Tarimana, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Baca Juga :  Kadin Sultra Kolaborasi dengan Lanud Haluoleo dan IMI Gelar Kegiatan Touring Ramadhan

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.

SN