Polisi Berhasil Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Swalayan di Kendari

waktu baca 2 menit
Polres Kendari saat amankan para pelaku, Kamis (18/2/2021) Foto. sultranews.co.id

Kendari – Tim Buser 77 Polres Kendari berhasil mengamankan komplotan pencurian spesialis swalayan yang berjumlah empat orang.

Keempat pelaku masing-masing berinisial FT (29), SR (31), MA (20) dan AR (20) tahun. Diantara para pelaku itu terdapat pasangan suami istri dan dua lainnya diketahui berstatus kakak beradik.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, keempat pelaku merupakan pelaku spesialis pencurian swalayan yang kerap beraksi berpindah-pindah tempat lintas daerah.

“Keempat ini sudah lama melakukan aksinya mencuri di swalayan. Seperti kejadian sebelumnya yang sempat viral terekam kamera pengawas atau CCTV, waktu mencuri di salah salah satu swalayan di Wolasi dan di Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel),” ujar Didik kepada sultranews.co.id Kamis (18/2/2021).

Didik menerangkan, keempat pelaku itu memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya saat mencuri di swalayan.

“Jadi mereka ini punya peran masing-masing, ada yang bertugas jadi sopir menunggu di mobil, ada yang bertugas mengalihkan perhatian kasir, dan ada yang khusus untuk mencuri. Cara mencurinya yaitu dengan memasukan barang curian itu kedalam roknya,” kata Didik.

Barang yang dicuri oleh pelaku, lanjut Didik, didominasi produk seperti rokok atau yang harganya mahal. Barang curian itu selanjutnya dikumpul oleh pelaku kemudian dijual kembali dengan harga murah.

“Jadi memang mereka ini khusus mencuri di swalayan-swalayan yang sudah diintai sebelumnya. Barang hasil curian itu kemudian dijual kembali,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keempat pelaku itu terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Kendari.

“Para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Didik.

Laporan. Wayan Sukanta