Polisi Gadungan di Kendari Diringkus Polisi Usai Rampas Uang Seorang Wanita

waktu baca 2 menit
Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi (Kiri), saat menginterogasi pelaku (kanan), Foto. Wayan Sukanta/sultranews.net


sultranews.net – Seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Polisi, setelah melakukan perampasan dengan mengaku sebagai anggota Polisi dari kesatuan Narkoba Polres Kendari berpangkat Ajun Komisaris Satu (AKP).

Pria ini diketahui bernama Abdul Kadir alias Pinggo,  warga Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua wua, Kota Kendari.

Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi, mengatakan dalam melakukan aksi kejahatannya pelaku berpura-pura sebagai anggota Polisi kemudian mendatangi calon korbannya yang telah menjadi target.

“Pelaku mendatangi korban (Wanita), di kosnya di lorong Lapas, Kecamatan Baruga. Pelaku menyebut korban terlibat dalam kasus narkoba dan memintannya ikut bersama pelaku menggunakan mobil putih yang dibawanya. Ditengah perjalanan, pelaku menghentikan mobilnya lalu mengambil uang dan handphone korban,” ujar Jemi, dalam konferensi persnya, Sabtu (10/8/2019).

Tidak hanya itu, pelaku juga memakasa korban untuk melakukan hubungan intim di dalam mobil. Namun korban melawan sehingga  berhasil melarikan diri dan langsung melaporkannya ke kantor Polisi.

“Setelah berhasil kita tangkap, beberapa barang bukti hasil perampasannya itu berhasil kita diantaranya uang Rp300 ribu, satu buah handphone dan sebuah mobil,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Jemi, pelaku sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus pencurian dan penagiayaan. 

“Pelaku adalah residivis dengan salah satu kasus yang serupa. Namun untuk kali ini pelaku dijerat pasal 368 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” jelas Jemi.

Liputan. Wayan Sukanta