Polisi Gagalkan Penyelundupan BBM Premium Seberat 1.2 Ton di Perairan Tanjung Toronipa

waktu baca 2 menit
BBM Premium yang diselundup pelaku, Namun berhasil diamankan polisi.

KENDARI – Dua pelaku penyelundup Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium seberat 1,2 Ton dan jenis Solar sebanyak 3 Ton yang diduga akan dialihkan ke Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), akhirnya ditangkap Polisi.

Diketahui, kedua pelaku berinisial NA (50) dan RA (25) yang di tangkap di Perairan Tanjung Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Minggu (27/06/2021), sekira pukul 03.00 Wita.

Dirpolair Polda Sultra Kombes Pol Suryo Aji, S.I.K melalui Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, awalnya terdapat keluhan beberapa warga yang sering mengalami kelangkaan BBM. Padahal, ditempat itu APMS selalu mendapat pasokan BBM sekitar tiga kali seminggu.

Menelusuri dari pada keluhan warga, Timsus Airud Sultra melakukan patroli di seputaran perairan Soropia.

Diterangkan Dolfi, sesaat melakukan patroli petugas mencurigai sebuah kapal jolor KM Rizki Bajo.

“Ternyata saat dilakukan penggeledahan di dalamnya terdapat sejumlah penumpang, yang kemudian mengangkut BBM tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,” terang Dolfi.

“Yang di isi pada jerigan bensin/premium sekitar 1,2 Ton, dan solar sekitar 3 Ton,” bebernya.

Dolfi menambahkan, kemudian terduga pelaku dan barang bukti di amankan dan dibawa menuju mako Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas dasar itu para pelaku telah melanggar UU No. 11 thn 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan UU No. 22 tahun 2001 tentang MIGAS pasal 55 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar Rupiah” jelasnya.

Laporan : Muhammad Alpriyasin

Editor : Ovhin