Polisi Kembali Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kendari

waktu baca 1 menit
AR, pengedar sabu saat ditangkap tim Opsnal Subdit I Ditres Narkoba Polda Sultra, pada Minggu dini hari (12/1/2020) Foto. Istimewa

sultranews.net – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res), Polda Sulawesi Tenggara, kembali menangkap seorang pria berinisial AR (35), pengedar narkoba jaringan Lapas Kelas II A Kendari.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Muhammad Nur Akbar, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya, BTN Rezki Anggoeya, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

“AR ditangkap pada Minggu, 12 Januari 2020, pukul 01.15 wita. Pada operasi penangkapan itu, tim Opsnal Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sultra berhasil menemukan 6 paket sabu dengan berat total 325 gram,” ujar Akbar, Minggu (12/1/2020).

Mantan Kapolres Konawe, ini menerangkan pelaku telah lama menjadi target operasi (TO), oleh Polisi.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka bahwa shabu tersebut diperoleh dengan cara menerima dari seorang pengendali dari pelaku lain yang merupakan jaringan di dalam Lapas Kelas IIA Kendari,” terangnya.

AR saat ini telah diamankan di Mapolda Sultra untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara,” tegas Akbar.

Laporan. Wayan Sukanta