Polisi Ringkus Pengedar Sabu 4,20 Gram di Kolut

waktu baca 1 menit
IF, pengedar sabu asal Kolut saat diamankan Sat Narkoba Polres Kolut, pada 9 April 2020. (Foto. Sultra News)

Kolaka Utara – Polisi menangkap seorang pengedar sabu yang biasa beraksi di wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (11/4/2020).

Pelaku berinisial IF, ditangkap di rumahnya di Desa Torotuo, Kecamatan Ranteangin, Kolut, pada 9 April lalu, pukul 21.00 Wita.

Kasubag Humas Polres Kolut, Aipda Hari Hermawan, mengatakan terungkapnya kasus itu setelah Polisi mendapat informasi warga bahwa pelaku terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

“Setelah mendapat informasi itu, Sat Narkoba Polres Kolut langsung melakukan penggeledaha di rumah pelaku dan ditemukan barang bukti (BB) 4 sachet plastik bening berisi sabu dengan berat total 4,20 gram,” ujar Hari.

Beberapa BB lainnya yang berhasil ditemukan seperti 1 buah potongan pipet berisi sabu yang diduga akan dipakai oleh pelaku dan sebuah handphone.

“Pelaku sudah diamankan di Polres Kolut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 Subsider 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009/tentang narkotikan, ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara,” pungkasnya. (SN)