Polisi Sebut Pria yang Gigit Leher Istri di Kolaka Alami Gangguan Jiwa

waktu baca 1 menit
Jumardin saat dimasukan ke mobil ambulance menuju RSJ Kendari, pada Senin sore (2/9/2019) (Foto. Humas Polres Kolaka)

sultranews.net – Jumardin (43), pelaku pembunuhan terhadapnistrinya Kasmawati (36), dibawa  ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari, untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan, pada Senin sore (2/9/2019).

Paur Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi, saat dikonfirmasi mengatakan gangguan kejiwaan pelaku kembali kambuh saat membunuh istrinya, sehingga harus diperiksa ke RSJ.

“Pelaku punya riwayat sakit jiwa dan pernah dirawat di RSJ Kendari pada sekitar empat tahun yang lalu. Diduga pada saat menganiaya istrinya, sakit jiwa pelaku kembali kambuh,” ujar Riswandi dihubungi sultranews.net, Selasa (3/9/2019).

Hingga saat ini Jumardin masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSJ Kendari dengan pengawalan ketat aparat Polres Kolaka.

“Kita belum tahu hasilnya seperti apa pemeriksaanya, sampai saat ini kita masih menunggu kabar Jumardin di RSJ Kendari. Namun terkait kasus ini Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan, ” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jumardin menganiaya istrinya dengan menggigit leher dan hingga tewas di kediaman rumahnya sendiri, di Desa Towua, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sultra, pada Senin (2/9/2019), pukul 10.20 wita.

Liputan. Wayan Sukanta