Polisi Tangkap DPO Pelaku Perampokan di Butur

waktu baca 2 menit
Foto. Istimewah

Buton Utara – Unit Reskrim Polres Butur Menangkap salah satu DPO terduga perampokan Kios, 26 April 2020 di Desa Wamboule, Kecamatan Kulisusu Utara (Kulut), Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (11/7/2020).

Tersangka ZA (31) merupakan residifis dari kasus yang dilakukan diwilayah hukum Polres Bau-Bau, mulai dari kasus pencipta dengan kekerasan dan korbannya dibunuh saat itu, penganiayaan sesama napi dalam lapas Bau-Bau pada saat tersangka menjadi warga binaan lapas saat itu.

Kasat Reskrim Polres Butur, IPTU Sunarton Hafala, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada hari jumat 10 Juli 2020 Pukul 15.30 Wita, di Pala 3, Kelurahan Bukit wolio Indah Kecamatan Wolio kota Bau – Bau.

Unit Walet Buser dan Unit Intel  Polres Buton Utara serta  di beck up oleh Unit Intel Kodim 1429 Butur, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sempat melarikan diri pada saat proses penangkapan sebelumnya.

Lanjut Sunarton, “saat penangkapan ZA tidak melakukan perlawanan, Namun saat perjalanan dari Bau-Bau menuju Ereke, ia mencoba melarikan diri. Terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan terukur dibagian kaki tersangka”. Paparnya.

Untuk diketahui dalam aksi pencurian dan kekerasan yang dilakukan ada 6 tersangka. Dan saat ini sudah lima tersangka yang ditangkap diantaranya, ZA, AB, YN, NZ, AL.

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan kekerasan sebagai mana di maksud dalam pasal 363 Ayat (2) KUHP Subs Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1  KUHP dan 56Ayat 1  KUHP

Sehubungan dengan :

  1. Laporan Polisi : LP / 13  / IV / 2020 / Sultra / Res Butur / SPKT Res , tanggal 26 April  2020;
  2. Surat Perintah Penaangkapan Nomor : Sp. Kap /  29 / VII  / 2020 /  Reskrim ,  tanggal 10  Juli  2020.

Laporan: Shun Waode