Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Baubau, Pelaku Lagi-Lagi Oknum PNS

waktu baca 1 menit
Pelaku saat Diamankan Polsisi

BAUBAU – Kasat Resnarkoba Polres Baubau kembali melakukan penangkapan terhadap seorang wanita WA (35) yang diduga membawa dan menguasai sabu seberat 8,78 gram.

Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sekitar Pukul 02:30 Wita, di Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari , Kota Baubau, pada Rabu 09 Juni 2021. Yang ternyata pelaku seorang oknum PNS Guru di salah satu SD di Kota Baubau.

Kasat Resnarkoba Polres Bau-Bau melalui Humas Polda Sultra Dolfi Kumaseh menuturkan awalnya pada Selasa 08 Juni 2021 sekitar Pukul 23:30 Wita petuga Satnarkoba Polres Baubau sementara melakukan patroli.

Kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tepatnya dirumah terlapor akan dilakukan transaksi sabu, mengetahui hal itu pihaknya langsung menindak lanjuti dari pada informasi tersebut.

“Keesokan harinya (09/06) pada Pukul 02:30 Wita pelaku di grebek dan dilakukan penggeledahan didalam rumah, sehingga berhasil ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu,” tuturnya.

Lanjut Dolfi, pelaku di interogasi ia mengaku bahwa barang bukti tersebut sebelumnya ia pesan dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya.

“Enam paket bungkusan plastik bening yang berisikan butiran kristal sabu seberat 8,78 gram, berhasil diamankan bersama pembungkusnya,” jelasnya.

Atas tindakan tersebut pelaku di jerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Laporan : Muhammad Alpriyasin