Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswa Kendari

waktu baca 1 menit
Polres Kendari saat menunjukan BB yang digunakan saat bentrokan pada Minggu, 7 Juli 2019,di Kecamatan Puuwatu (Foto. Iyan/sultranews.net)

sultranews.net – Aparat Kepolisian Polres Kendari akhirnya menetapkan tujuh orang pria sebagai tersangka, dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang mahasiswa meninggal dunia, Senin (8/7/2019).

Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi, mengatakan ketujuh tersangka terbukti terlibat pada peristiwa bentrokan yang terjadi pada Minggu, 7 Juli 2019.

“Sebelumnya ada 14 orang yang diamankan pasca bentrokan tersebut. Namun setelah menjalani proses pemeriksaan, tujuh orang sementara ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Jemi kepada sejumlah awak media di Polsek Mandonga, Senin (8/7/2019).

Selain menetapkan tujuh tersangka, aparat juga mengamankan beberapa barang bukti (BB) yang digunakan oleh pelaku saat bentrokan antar kelompok pemuda.

“Kemungkinan masih akan ada tersangka baru lagi setelah ini dan anggota kami juga masih sementara mengejar pelaku lainnya yang belum tertangkap. Para pelaku yang diamankan ini, kita tangkap di rumahnya masing-masing,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat pasal 170 dan 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 7 tahun penjara.

“Kita juga sudah amankan beberapa BB yang digunakan saat bentrokan, diantaranya dua buah parang, satu gir motor, badik dan 4 batang kayu,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua kelompok pemuda terlibat bentrokan pada Minggu Dini hari. Akibatnya, seorang pemuda yang diketahui seorang mahasiswa meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam, sedangkan dua lainnya terluka parah.

Reporter. Iyan