Polisi Tetapkan Wakil Bupati Butur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

waktu baca 3 menit
Foto. Ilustrasi (sumber. Tribunnews.com)

sultranews.net – Wakil Bupati Buton Utara (Butur), Provinsi Sulawesi Tenggara, berinsial RD, oleh ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muna dalam kasus dugaan persetubuham anak dibawah umur.

Kepala Polres Muna, AKBP Debby Asri Nugraha, membenarkan terkait penetapan RD sebagai status tersangka.

“Awalnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Bonegunu di Kabupaten Butur yang masih wilayah hukum Polres Muna.  Karena kasusnya melibatkan anak dibawah umur, kasus tersebut lalu ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Muna,” ujar Debby, Sabtu (21/12/2019).

Selain RD, Polisi juga menetapkan seorang perempuan berinisial Y alias L sebagai tersangka karena diuga turut terlibat dalam perdagangan manusia.

“Jaksa memberi petunjuk agar dilengkapi berkas, karena dalam perkara tersebut ada tersangka T alias L sebagai mucikari. Jaksa memberi petunjuk agar diurutkan, karena perkara itu ada mucikarinya, harus diurutkan juga siapa penggunanya dan siapa korbannya,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan lebih lanjut, kata Debby, karena tersangka merupakan pejabat publik, Polres Muna melalui Polda Sultra akan mengirimkan surat izin kepada Mendagri untuk melakukan pemeriksaan terhadap R dalam statusnya sebagai tersangka.

Untuk diketahui, kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang diduga menjerat Wakil Bupati Butur, telah berjalan cukup lama. Korbannya adalah seorang anak perempuan yang masih berusia 14 tahun.

Kasus itu pertama kali mencuat ke publik saat ayah korban E (51), melaporkan RD ke Polisi dengan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/ 18 / IX /2019 / Sultra/Res Muna/Spkt Sek Bonegunu, tanggal 26 September 2019. Dalam laporan itu, tersangka RD diduga sudah dua kali menyetubuhi korban.

Dihadapan polisi, ayah korban bercerita bahwa anaknya disetubuhi oleh RD lewat bantuan seorang ibu rumah tangga berinisial TB. TB juga sudah dilaporkan ke polisi karena berperan sebagai penghubung.

Menurut pengakuan korban kepada ayahnya, peristiwa itu terjadi sekira bulan Juni 2019 sekitar pukul 18.00 WITA. Saat itu, korban yang baru selesai mandi diajak oleh TB kerumahnya.

Saat itu, TB mengatakan kepada korban bahwa ada laki – laki yang menyukainya. Sesampainya ke rumah TB, TB  menyuruh korban masuk kedalam kamar untuk membuka pakaiannya, dan menyuruh korban mengenakan sarung.

TB lalu mengatakan kepada korban agar melayani ‘Pak Wakil’ dan akan diberi uang  Rp 2 juta.

Lalu, tak lama berselang, tersangka RD datang ke rumah TB, dan langsung masuk ke kamar untuk menggauli korban. Usai menggauli korban, RD lalu memberikan uang Rp 2 juta, namun menurut pengakuan ayah korban, uang itu diambil oleh TB.

Selang tiga hari kemudian, kejadian serupa kembali terjadi dirumah TB. Tersangka RD kembali memberikan uang Rp 500 ribu usai menggauli korban. Namun uang itu lagi lagi diambil oleh TB sebanyak Rp 200 ribu

Laporan. Wayan Sukanta