Polres Kendari Bantah Informasi Warga Akan Diamankan Jika Kedapatan Keluar Rumah

Kendari - Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, memastikan tidak ada tindakan represif yang dilakukan terkait surat edaran Walikota Kendari.
"Jadi saya tegaskan tidak ada tindakan represif seperti informasi yang telah beredar. Kami hanya melakukan himbauan kepada masyarakat dengan menggelar patroli keliling," ujar Didik saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Kamis (9/4/2020).
Terkait informasi yang telah beredar itu, masyarakat diminta tidak resah. Sebab Polisi dan TNI hanya sekedar memberikan himbauan.
"Saya himbau masyarakat tetap tenang dan tidak resah terkait informasi itu. Saat ini yng kita lakukan hanya melakukan himbuan melalui patroli keliling terkait pencegahan wabah Covid-19," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan surat edaran larangan warga untuk tidak keluar rumah yang berlaku mulai 10-12 April 2020.
Surat itu dikeluarkan langsung oleh Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir yag tertuang dengan nomor 443.1/1233/2020.
Pada surat tersebut, warga dihimbau untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah sementara waktu.
Surat itu dikeluarkan oleh Pemkot Kendari bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Deases (Covid-19).
Didik juga mengajak masyarakat tetap bersatu melawan corona dengan menjaga jarak dan tetap di rumah untuk memutus mata rantai Covid-19.
"Terpenting adalah selalu memperhatikan Perilku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencuci tangan, memggunakan masker dan physical distancing untuk mencegah dan memutus mata rantai Covid-19," jelas Didik.
Pria di Bombana Sembunyikan Sabu Siap Edar di Dalam Sarung, Polisi Temukan 13,02 Gram, Ada Uang Tunai dan Ponsel
Manajemen PT RCP Bantah Keterkaitan Penangkapan Arlan dengan Perusahaan
Akibat Informasi Menyesatkan, Kantor PT RCP Jadi Sasaran Amukan Massa
Narkoba Jaringan Internasional Beraksi di Sultra, 6,5 Kg Sabu Diamankan, Ancaman Pidana Mati!
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan 31 RSUD di Indonesia, Total 8 Tersangka Ditahan
Berita BerikutnyaMulai 10 April Warga Kendari Dilarang Keluar Rumah
Baca Lainnya
Posaline Dewi Kembali Diperiksa, Kejati Sultra Kembangkan Kasus Korupsi PT AMIN Rp 233 Miliyar
KENDARI, Sultranews.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memeriksa terpidana kasus PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN), Posaline Dewi, pada Selasa (14/7/2026). Posaline tiba di…
2 Pria Asal Kolaka Nekat Transaksi Sabu 100 Gram Dekat RS Bahteramas Kendari, Dibekuk Ditresnarkoba Polda Sultra
KENDARI, Sultranews.co.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Dalam operasi digelar, Selasa (12/5/2026) dini hari, polisi…
Bantuan Pangan Capai 10.405 Jiwa Terdampak Banjir di 6 Daerah Sulawesi Tenggara
KENDARI, Sultranews.co.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Bulog menyalurkan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng kepada di Sulawesi Tenggara (Sultra), khususnya yang terdampak banjir. Keputusan penyaluran…
Jaksa Gadungan di Kendari Tipu Mahasiswa, Janjikan Kerja Penjaga Tahanan Kejaksaan, Uang Dipakai Foya-foya
KENDARI, Sultranews.co.id – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan, Selasa (12/5/2026) sekira pukul 03.30 Wita. Polisi mengamankan seorang Jaksa Gadungan…
Kecanduan Sabu Pria 29 Tahun di Kota Kendari Gasak Mesin Cuci Orangtuanya, Dijual ke Rekan Sendiri Rp650 ribu
KENDARI, Sultranews.co.id – Seorang pria berinisial MT (29), di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan personel kepolisian. Usai menggasak perabot rumah tangga milik keluarganya, demi memenuhi…
Honda Scoopy Curian Dijual Rp3 Juta di Media Sosial, Dua Pria Dibekuk Polresta Kendari, Beraksi Usai Ambil Tempelan Sabu
KENDARI, Sultranews.co.id - Dua pelaku curanmor di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil dibekuk polisi, pada Minggu (29/03/2026). Kedua pelaku pencurian motor ini yakni pria berinisial DE…















