Polres Kendari Tangkap 3 Pengedar Sabu, 1 Diantaranya Napi Lapas

waktu baca 1 menit
Polres Kendari saat mengamankan 4 pelaku, Senin (17/2/2020) Foto. Wayan Sukanta/Sultra News

Kendari – Tim jajaran Satuan Narkoba Polres Kendari, kembali menangkap 3 pengedar sabu berinisial AS, JI dan seorang perempuan yaitu EN, Senin (27/2/2020).

Pada penangkapan tiga pelaku, Polisi mengamankan barang bukti (BB) sabu sebanyak 139,67 gram.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, mengatakan satu pelaku yaitu EN ditangkap di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) perempuan Kendari.

“Berdasarkan dari hasil pengembangan dua pengedar yang ditangkap, para pelaku ini dikendalikan oleh EN yang merupakan seorang Napi di Lapas Perempuan Kendari,” ujar Didik.

Kedua pelaku lainnya, lanjut Didik, yaitu AS da JI ditangkap di dua lokasi yang berbeda di wilayah Kota Kendari.

“Pelaku AS, ditangkap di Pasar Panjang dan mengamankan 9 paket sabu dengan berat 4,77 gram. Sedangkan JI, ditangkap di Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat dengan BB 23,26 gram sabu,” kata Didik.

Kini ketiga pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ketiganya dijerat pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman pidana minima 6 tahun penjara,” tegasnya.

Laporan. Wayan Sukanta