Polres Konawe Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti Mencapai 7,53 Gram

waktu baca 1 menit

KONAWE. SULTRANEWS.CO.ID- Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Seorang pria bernama RA alias Inong (39) diamankan beserta barang bukti sabu seberat 7,53 gram. Pada Rabu 28 Mei 2025.

Penggeledahan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Polisi menyita satu unit ponsel, satu buah dompet berisi dua sachet sabu, dua sachet tambahan, dan satu alat isap bong.

Kasat Narkoba AKP Muh. Yusran menyebutkan bahwa pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar dengan modus menyimpan sabu di dalam rumah dan melakukan transaksi secara sembunyi-sembunyi.

Pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Konawe. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.

Polisi akan melakukan tes urine dan darah terhadap tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik di Makassar. Koordinasi dengan jaksa penuntut umum juga tengah dilakukan untuk mempercepat proses hukum.

Laporan : aby razak