Polres Konawe Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, 11 Gram Sabu Disita
KONAWE, SultraNews.co.id – Dalam upaya pencegahan Narkotika Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Kamis malam (03/07/2025), sekitar pukul 21.30 WITA, anggota Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama AWAN SETIAWAN alias AWAN bin DAENG TAJU (31), warga Kelurahan Tuoy. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 11 gram.
Dari hasil penggeledahan di kediaman pelaku, polisi menemukan:
– 27 sachet sabu (26 sachet kecil dan 1 sachet besar) dengan berat total bruto ± 11 gram
– 1 unit HP Vivo Y03
– 1 alat pres, sendok takar, dan 1 set alat isap (bong)
– 1 unit timbangan digital, 1 tas hitam, pipet, serta klip plastik kosong
Kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan tangan terhadap pelaku di rumahnya.
Dari hasil penyidikan awal, pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika. Barang bukti yang ditemukan tersembunyi di dalam kamar pelaku dan sebagian ditemukan di dapur, menunjukkan pelaku aktif menyimpan dan mempersiapkan paket-paket sabu untuk diedarkan.
Saat ini, pelaku diamankan di Mako Polres Konawe bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kepolisian juga akan melaksanakan langkah-langkah lanjutan berupa pemeriksaan urine dan darah, pemeriksaan saksi-saksi, pengiriman barang bukti ke Labfor Makassar, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Konawe melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Kepolisian terus mengimbau agar masyarakat tidak segan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar demi terciptanya Konawe yang bersih dari narkoba.
Laporan: Aby Razak