Polres Konut Amankan Puluhan Batang Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar

waktu baca 1 menit
Puluhan batang kayu rimba campuran yang diamankan Polres Konut, pada Senin malam (24/2/2020) Foto. Istimewa

Konawe Utara – Satuan Reskrim Polres Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, mengamankan sebuah truk dengan nomor polisi DT 9041 UM yang mengangkut kayu rimba yang diduga ilegal di Desa Tangguluri, Kecamatan Asera.

Kasat Reskrim Polres Konut, Iptu Rahmad Zam Zam, mengatakan saat diperiksa kayu jenis rimba campuran yang diangkut itu tidak dilengkapi dokumen.

“Ada 50 batang jenis kayu campuran yang kami amankan tanpa dilengkapi dokumen. Terkait status kayu itu masih akan dilakukan cek bala untuk memastikan apakah itu diambil dari kawasan hutan lindung atau bukan,” ujar Rahmad saat dihubungi Sultra News, Rabu (26/2/2020).

Pad operasi penangkapan kayu ilegal otu, Polisi mengamankan dua orang yaitu sopir berinisial HE dan seorang kernekanya AM.

“Keduanya masih kita lakukan pemeriksaan terkait asal-usul dan kayu yang diangkut itu. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka,” pungkasnya.

Laporan. Wayan Sukanta