Pria Asal Ranomeeto Ditangkap Polisi Saat Hendak Transaksi Sabu

waktu baca 1 menit
Pelaku dan BB sabu saat diamankan di Polres Kendari, Sabtu (4/4/2020) Foto. Istimewa

Kendari – Seorang pria yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, ditangkap dalam kamar kosnya di Jalan BTN Bukit lepo-lepo Indah,Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis lalu (2/4/2020).

Identitas pelaku diketahui bernama Dholfi Dodi (38) tahun, warga asal Jalan Sorumba, Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan (Konsel).

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP la Ode Proyek, saat dikonfirmasi mengatakan perlaku berhasil ditangkap saat hendak bertransaksi sabu di kamar kosnya terhadap seorang pembeli.

“Berawal dari informasi yang di dapat bahwa pelaku akan bertransaksi sabu di kosnya, saat itu tim dari Sat Res Narkoba Polres Kendari langsung bergerak melakukan pengintaian. Setelah diselidiki ternyata benar dan pada saat itu juga langsung menangkap pelaku dan berhasil mengamankan BB 30  sachet plastik bening berisi sabu dengan berat 18,08 gram,” ujar La Ode Proyek dalam keterangan persnya, Sabtu (4/4/2020).

Perwira dua bunga melati itu menerangkan, pelaku dan BB sabu yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Mapolres Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana diatas 6 tahun penjara,” pungkasnya. (SN)