Pria yang Bunuh Istrinya Secara Sadis di Kendari Belum Ditetapkan Tersangka

waktu baca 1 menit
Ketgam. Muhammad Saban (35) tahun, pelaku pembunuhan istri, saat di amankan Sat Reskrim Polres Kendari.

Kendari – Muhammad Saban (35) tahun, pelaku pembunuhan istri yang sempat menghebohkan warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), belum ditetapkan jadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Gede Pranata mengatakan, pelaku belum ditetapkan jadi tersangka karena masih menunggu hasil tes kejiwaan dari dokter.

“Kita masih menunggu hasil tesnya dari rumah sakit Jiwa Kendari. Pelaku dibawa ke rumah sakit jiwa karena ada riwayat gangguan jiwa yang sebelumnya pernah di rawat,” ujar Gede kepada Sultra News, Senin (24/8/2020).

Gede menyebut, pihaknya tidak dapat memutuskan pelaku diputuskan bersalah maupun jadi tersangka. Sebab, penyidik masih berkoordinasi dengan Jaksa.

“Terkait pertanggung jawaban pelaku kita tidak dapat putuskan, karena itu wewenang Kejaksaan. Sementara, kita masih tunggu hasil tes kejiwaaanya dulu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Diberitakan Sultra News sebelumnya, Muhammad Saban menghabisi nyawa istrinya Wa Imi, di jalan Torana, Jalan Mekar Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra, pada 14 Agustus 2020.

Korban tewas ditebas menggunakan sebilah parang hingga leher nyaris putus. Belum diketahui motif pelaku tega menghabisi nyawa istrinya itu, polisi saat ini masih terus melakukan pemeriksaan. (SN)