PROJAMIN Sultra Sebut PT RBM Bebas Menambang di KHP Tanpa Kantongi IPPKH

waktu baca 3 menit
PROJAMIN SULTRA, Saat berorasi di Kantor Gakum Sultra di Kendari.

KENDARI – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PROJAMIN Sultra bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PROJAMIN Konawe menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LHK) Sultra, Rabu (7/9/2022) di Kendari siang tadi.

Dalam aksi tersebut, PROJAMIN Sultra membeberkan sejumlah masalah terkait aktivitas pertambangan batuan yang dilakukan oleh PT. RESTU BUMI MINERAL atau yang biasa disingkat (RBM).

Hendriawan Muhctar selaku Sekretaris Wilayah (Sekwil) DPW PROJAMIN Sultra menyebutkan PT RBM diduga tidak mengantongi Izin produksi serta izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Menurut Hendriawan, ini menjadi pertanyaan mengapa dari pihak penegakan hukum atau GAKKUM Sultra tidak melakukan penindakan terhadap permasalahan kejahatan lingkungan dan kehutanan yang di mana UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dapat dijerat pidana bagi perusahaan yang melakukan usaha tanpa memiliki dokumen yang resmi.

“Yang menjadi pertanyaan kami, Kenapa GAKKUM Sultra tidak melakukan penindakan,” kata Hendriawan dalam orasinya, Rabu 7 September 2022.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPW PROJAMIN Sultra, Jasmilu, S.Sos mengungkapkan bahwa PT. RBM diduga telah melakukan aktivitas tanpa mengantongi RTRW, dan dokumen AMDAL, serta mengolah di wilayah konservasi.

“GAKKUM KLH Sultra harus mengambil langkah tegas dan secepatnya untuk segera ke lapangan guna melakukan penyelidikan serta penyidikan kepada Direktur PT.RBM, agar secepatnya ada titik terang atas permasalahan tersebut,” tegas Jasmilu.

Selanjutnya, Ketua DPC PROJAMIN Konawe, Jaiman, SH. mengungkapkan bahwa PT RBM kuat dugaan tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang semestinya perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batuan wajib memiliki dokumen SIPB sebagaimana amanah UU No.3 tahun 2020 perubahan atas UU No.4 tahun 2009 serta PP. No. 36 tahun 2021.

Baca Juga :  Pahri Yamsul Akui Aspal yang Rusak di Jalan Mataiwoi-Abuki Kualitasnya Kurang Bagus

Setelah penyampaian orasi di depan kantor GAKKUM Sultra, pihak GAKKUM Sultra langsung menerima pengurus DPW PROJAMIN Sultra dan DPC PROJAMIN Konawe di dalam ruangan dan menerima aduan.

Pada kesempatan tersebut, pihak GAKKUM Sultra berjanji akan menindak lanjuti laporan dari PROJAMIN Sultra dalam waktu dekat ini. Bahkan pihak GAKKUM Sultra mengapresiasi Pengurus Profesional Jaringan Mitra Negara Pro Jokowi Ma’aruf Amin (PROJAMIN) yang telah membantu mengungkapkan permasalahan yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara, khususnya daerah Kabupaten Konawe.

Kemudian, DPW PROJAMIN Sultra dan DPC PROJAMIN Konawe langsung menuju ke Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara. Di Kantor Dishut, PROJAMIN diterima langsung oleh Kadis Kehutan Sultra untuk kemudian langsung diarahkan kepada Kepala Bidang Planologi.

Setelah melakukan kroscek, Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara menjelaskan bahwa PT RBM tidak memiliki IUP serta perusahaan tersebut berdiri di wilayah hutan produksi (HP).

“Setelah kami kroscek, PT RBM tak memiliki IUP dan berdiri di Wilayah Hutan Produksi,” ungkap Kabid Planologi Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara di hadapan Pengurus PROJAMIN Sultra.

Sumber: PROJAMIN Sultra

SN