Projo : Oknum Kades di Konawe Marak ‘Bermain’ Pembagian BLT Dana Desa

waktu baca 3 menit
Foto. Kabid Hukum Projo Konawe, Abiding Slamet

KONAWE – Pembagian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang bersumber dari Dana Desa (DD) lagi-lagi tidak tepat sasaran.

Kabid Hukum Projo Abiding Slamet,SH menuding Kepala Desa Unggulino, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe diduga telah berani “bermain”.

“Kami menduga Kades Unggulino berani bermain-main,” ucap Abiding Slamet kepada SultraNews, Rabu (3/6/2020).

Bukan tanpa alasan, Abiding Slamet berani menuding Kades tersebut bermain, karena telah menyalurkan BLT kepada warganya yang diduga adalah anak dari seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, ada juga warga yang diberikan BLT tetapi orang tuanya adalah penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH),BPNT dan BST

“Kami sudah mengecek datanya di Sistem yg dimiliki KEMENSOS, ternyata penerima BLT tersebut adalah anak seorang PNS dan Penerima PKH,BPNT dan BST. Yang mana anak tersebut belum berkeluarga, alias dia masih bujang,” bebernya.

Selain itu, kata Abiding Slamet, DPC PROJO Konawe melihat para oknum tersebut mencoba mengelabui sistem yang ada.

Seperti yang telah disebutkan dalam sistem itu, bahwa orang tua PNS atau penerima BANSOS berupa PKH, BPNT dan BST maka yang Kades masukkan sebagai penerima BLT-Dana Desa ialah anak mereka.

Selain Kades Unggulino, Abiding juga menyebut, jika Kades Tawarotebota, Kecamatan Uepai juga terjadi hal yang sama.

Kasusnya tak jauh beda, namun parahnya oknum Kades Tawarotebota diduga telah mencoret beberapa nama penerima BLT yang terdapat dalam Perkades.

“Nama-nama penerima BLT itu dicoret llu diganti dengan istri dan anak-anaknya yang masih bujang. Hal itu juga terbukti setelah kami lakukan pengecekan di Bank Bahteramas. Ternyata benar, bahwa istri dan anak Kades itu telah membuka rekening untuk menerima BLT Dana Desa,” ungkapnya.

Tidak cukup sampai disitu, Abiding Slamet juga menelusuri hingga di BPD Desa Tawarotebota, untuk mencari tahu data penerima BLT tersebut.

Saat dikonfirmasi olehnya, ternyata pihak BPD Desa juga tidak dilibatkan dalam pendataan penerima BLT Dana Desa.

“Kami juga melakukan konfirmasi terhadap ketua BPD Desa Tawarotebota, yang bersangkutan juga tidak tau menahu tentang penerima BLT Dana Desa. Karena ia tidak dilibatkan oleh Kadesnya dan terkesan jalan sendiri dan tidak melibatkan tim Covid-19 yg dia telah SK kan,” ucap Abiding Slamet.

“Kami mencoba mengangkat ini karena ada kekuatiran banyak desa-desa kab.konawe melakukan hal yg sama dan alasan pemerataan pada warganya, tapi hal ini benar-benar sudah melanggar regulasi yg ada yakni PERMENDESA 6 tahun 2020 perubahan atas PERMENDESA no.11 ttg prioritas dana desa tahun 2020. dan harapan kita kepala desa semua sajak pemberitaan ini bisa berbenah dgn memperbaiki data penerima BLT-DANA DESA sebelum penyaluran BLT-DD tahap II dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kades Unggulino saat dikonfirmasi SultraNews melalui telepon selulernya non aktif dan tidak dapat dihubungi. (SN)