Proyek Normalisasi Sungai Menuai Polemik, Kadis dan Kabid PUPR Konawe Saling Lempar Bola,
SultraNews – Proyek normalisasi sungai yang menelan anggaran kurang lebih Rp 900 juta itu, menuai polemik.
Pasalnya proyek yang dikerjakan pada tahun 2018 lalu, di Kecamatan Anggatoa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Konawe, di swakelolakan.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) pada Dinas PUPR Konawe, Norjanah, saat ditemui oleh media ini, engan berkomentar saat ditanyai masalah proyek moalisasi sungai tersebut.
“Saya tidak tau menahuasalah itu. Yang paling tahu Kepala Dinasnya. Ketemu langsung saja pak kadis,” ucap Norjanah saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Konawe Syahrullah Saranani, MT juga sedikit enggan berkomentar banyak terkait masalah proyek tersebut. Dirinya berkomentar kalau proyek normalisasi sungai yang terletak di Desa .. sudah sesuai aturan pepres tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa.
“Yang jelas susah sesuai aturan yang berlaku. Saya pikir tidak ada masalah disitu,” ucap Syahrullah.
Ia juga menambahkan alasan di swakelolakan proyek tersebut, karena sudah tidak ada lagi pihak ke tiga (kontrkator) yang mampu untuk mengerjakan.
“Karena tidak ada lagi kontraktor yang mampu untuk memgerjakan, terpaksa kami swakelolakan saja. Tapi yang jelasnya silahkan tanya langsung ke bidang SDA nya,” tuturnya.
Sementara itu, salah satu pegawai senior dinas PUPR Konawe yang enggan disebutkan namamya, justru menggatakan kalau proyek normalisasi sungai yang diswakelolakan pada tahun 2018, justru melanggar aturan.
Menurut dia, Kepala bidang dan kadis telah menjalani aturan tersebut, dan merupakan suatu tindak pidana. Sebab dalam aturan Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, tidak diperbolehkan lagi untuk di swakelolakan.
“Kalau masalah ini sampai mencuat ke publik, yakin dan percaya akan menjadi rumit,” cetusnya.
Untuk diketahui, proyek normalisasi sungai yang diswakelolakan oleh Dinas PUPR Konawe, berasal dari anggaran Aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Tahun Anggaran 2018.
Laporan : Jaspin