Proyek Rehabilitasi Bendung Wawotobi Diduga Gunakan Material dari HPT, PT PP Sebut Kesalahan Penyedia
KONAWE – Proyek pembangunan rehabilitasi Bendung Wawotobi diduga gunakan material timbunan dari Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra.
CV Lima Erma dan PT Borneo Berkah Abadi (BBA) merupakan salah satu Kontraktor yang memenangkan tender dari pihak PT Pembangunan Perumahan (PP) selaku pemenang tender dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan masa kontrak hingga 2023 mendatang.
CV Lima Erma dan PT BBA merupakan kontraktor yang menangani penimbunan penahan banjir Sungai Konaweha yang berlokasi di Desa Teteona dan Dawi-Dawi, Kecamatan Wonggeduku.
Kedua perusahaan tersebut membeli material dari salah satu penyedia yakni PT Sangia Nibandera. Tapi rupanya lokasi tersebut merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang beralamat di Kecamatan Amonggedo tanpa izin resmi.
Oleh karenanya, Kepolisian Resort Konawe pun langsung menghentikan aktivitas kedua Sub Kontraktor tersebut. Mereka adalah CV. Lima ERma dan PT Borneo Berkah Abadi (BBA). Kasusnya pun bergulir di Polres Konawe dan ditangani oleh Sat Reskrim melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).
Kepala Kepolisian Resort Konawe AKBP Wasis Santoso, S.IK saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut.
“Kasusnya sementara ditangani Sat Reskrim ,” kata Wasis saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu
Di tempat terpisah, pihak PT PP selaku Kontraktor Utama terkesan lepas tangan alias “Cuci Tangan”. Humas PT PP Pury Yudhie mengatakan untuk masalah tanah timbunan sekarang sudah diurus oleh CV Lima Erma. Dan itu merupakan kesalahan penyedia.
“Dari infonya itu koordinatnya belum jelas dan dari kontrak kami itu menerima timbunan kering di lokasi. Jadi untuk dapurnya CV Lima itu kita kembalikan ke mereka,” kata Puri melalui pesan WhatsAap.
Dalam pelaksanaan proyek pembangunan Rehabilitasi Bendung Wawotobi tersebut, aktivitas proyek juga diduga telah merusak jalan kabupaten di beberapa desa yang dilalui dump truk bermuatan material. Kerusakan jalan tersebut pun dikeluhkan oleh warga setempat.
Terkait kerusakan jalan tersebut, pihak PT PP mengklaim telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Bahkan ia menyebut telah melakukan perbaikan jalan. Meski fakta yang ditemukan di lapangan, kondisi jalan masih rusak berat.
“Kita sudah berkoordinasi dengan aparat dan dinas terkait untuk jalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kadis PUPR Konawe Noor Jannah saat ditemui usai mengikuti Rapat Pansus LKPJ Bupati Konawe mengaku telah memerintahkan Kepala Bidang Bina Marga untuk segera melayangkan Surat Teguran kepada PP.
“Terkait kerusakan jalan, saya sudah sampaikan ke Kabid Bina Marga untuk melayangkan Surat Teguran,” kata Noor Jannah.
Baru-baru ini, aktivitas dari perusahaan “plat merah” itu juga disorot oleh aktivis setempat melalui aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Konawe.
Berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun awak media ini, aktivitas proyek yang dilakukan oleh perusahaan sub kontraktor pada PT PP kembali berjalan normal pasca dihentikan oleh Polres Konawe.
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru, S.IK MH saat dikonfirmasi awak media ini menegaskan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan masih tetap berlanjut. Ia menyebut terkait kasus itu, Sat Reskrim telah memintai keterangan beberapa pihak terkait.
“Masih kita proses. PP, dua GO dan pemilik lahan kita mintai keterangan,” tegas Jacub Kamaru sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Konawe, Sabtu 30 April 2022.
Laporan: Jaspin