PT AKP di Konut ‘Kapatuli’, Terbukti Bersalah Namun Ngotot Beraktivitas

waktu baca 4 menit
Sejumlah Masa Aksi Saat Melakukan Demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Sultra

KENDARI – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa Pembela Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan unjuk rasa di DPRD Provinsi Sultra, pada Senin (23/8/2021).

Melainkan terkait persoalan sengketa lahan pertambangan di PT Adi Kartiko Mandiri (AKM) dan Adi Kartika Pratama (AKP) di Konawe Utara (Konut).

Dalam hal ini, Korlap masa Aksi Iksal Наtа menjelaskan, bahwa Pemilik PT AKP telah bersalah melakukan tindak pidana penipuan karena telah mengambil dan mengalihkan lahan tambang beserta segala perizinannya milik PT AKM (yang dulunya PT AK) ke PT AKP dengan cara menipu.

“Oleh karena itu Pemilik PT AKP dijatuhi pidana satu tahun panjara putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan No: 378 K/Pid/2021,” jelasnya saat ditemui Awak media ini di DPRD Sultra.

Lebih lanjut, setelah pihaknya mengkaji dan mempelajari kasus ini secara mendalam maka pihaknya berkesimpulan bahwa dengan dinyatakannya pemilik PT AKP bersalah mengambil dan mengalihkan lahan tambang beserta segala perizinannya milik PT AKM.

“Maka jelaslah bahwa aktifitas pertambangan PT AKP berada diatas lahan tambang PT AKM karna didasarkan atas hasil kejahatan penipuan yang dilakukan oleh pemilik PT AKP sebagaimana Putusan MA RI No. 378K/Pid/2021,” bebernya

Selain itu, pihaknya juga menemukan beberapa fakta, bahwa PT AKP beserta pemiliknya kebal hukum dan berkuasa atas hukum karena sekalipun pemilik PT AKP telah di vonis oleh MA RI sebagai penipu karena mengambil dan mengalihkan lahan tambang beserta segala perizinannya.

“Kami menduga PT AKP masih bebas berkeliaran dan masih bisa berbuat kejahatan berulang kepada PT AKM yang mana para pemiliknya adalah Putra asli SULTRA dengan terus dengan bebas d’an bahkan dilindungi oleh POLDA SULTRA beraktifitas dilahan tambang PT AKM,” sebutnya.

Baca Juga :  Gemoynya Kendari Serentak Kembalikan Berkas Formulir di Tiga Parpol

Kata dia, berdasar hukum dengan merujuk pada putusan MA RI No. 378K/Pid/2021 dan dengan dikeluarkan SP3 oleh POLDA SULTRA yang menyatakan tindak penghentian aktifitas penambangan PT AKP diatas lahan tambang PT AKM oleh komisaris Utama PT AKM bukanlah tindak pidana pertambangan.

Maka jelas bahwa aktifitas pertambangan PT AKP bersama rekan kerja mereka yang antara lainnya PT ASKON dilahan tambang PT AKM adalah aktifitas penambangan ilegal.

Untuk itu, pihaknya meminta agar Polda Sultra bersikap netral, tidak berat sebelah atau terkesan melindungi pelaku kejahatan berbuat kejahatan yang berulang kepada korban untuk itu Polda harus bersikap presisi yang artinya prediktif resposibilitas – transparansi berkeadilan.

Maka sudah seharusnya Polda Sultra tidak menempatkan personilnya di PT AKP untuk melindungi aktifitas pertambangan PT AKP di atas lahan tambang PT AKM padahal sikap ini sama dengan membiarkan penjahat untuk melakukan kejahatan berulang kepada korban.

“Kamu meminta kepada DPRD Sultra untuk memberikan perlindungan kepada para pemilik PT AKM yang mayoritas adalah pengusaha lokal Sultra yang beriktiar memajukan Sultra,” bebernya.

“Untuk itu sudah seharusnya DPRD Sultra bersikap dengan tegas dengan meminta kepada pihak berwenang agar segera menghentikan segala aktifitas penambangan oleh PT AKP beserta rekannya di atas lahan tambang PT AKM,” lanjutnya.

Ia juga meminta kepada DPRD Sultra untuk mendorong lembaga peradilan di Sultra dan meminta Kepada Pengadilan Negeri Kendari Untuk segera memerintahkan JPU untuk menangkap dan memasukan ke penjara pemilik PT AKP saudara.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman berjanji akan membantu penyelesaian sengketa lahan pertambangan dan langsung menjadwalkan kunjungan ke lahan PT AKP yang sudah diberikan garis polisi.

Baca Juga :  Gemoynya Kendari Serentak Kembalikan Berkas Formulir di Tiga Parpol

“Hari Kamis Komisi III akan berkunjung ke lokasi PT AKP ini, setelah turun lapangan nanti akan hearing kembali dengan pihak perusahaan, kepolisian, kejaksaan dan intansi terkait,” ujar Sudirman saat menemui masa aksi.

Sementara itu, Simon Takaedengan Dirut PT Ade Kartiko Mandiri (AKM) mengapresiasi langkah yang diambil oleh DPRD Sultra.

“Sangat senang diterima dengan DPRD
Artinya sangat membantu dalan urusan ini agar terang benderang. Kami sudah jadwalkan pihak PT AKP akan meninjau langsung ke lapangan padahal lahan tersebut sudah di police line,” katanya.

“Harapan kami DPRD ini bisa membantu masalah ini sampai terang benderang,” pungkasnya.

Laporan : Muhammad Alpriyasin