PT Binanga Hartama Raya Diduga Menambang Dalam Kawasan Hutan Tanpa IPPKH

waktu baca 2 menit
Foto. Ilustrasi

Kendari – Aktivitas pertambangan PT Binanga Hartama Raya yang beroperasi di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai sorotan.

Bagaimana tidak, perusahaan itu diduga melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Hal itu mencuat setelah adanya aduan oleh masyarakat di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi (Dishut) Sultra pada Minggu lalu.

“Kami dari lembaga Poros Muda sudah mendatangi Dishut Sultra untuk memberi informasi terkait soal aktivitas PT Binanga Hartama Raya yang merambah hutan. Aduan itu sudah diterima oleh pihak Dishut Sultra dan akan segera ditindaklanjuti,” ujar Wasekjen Poros Muda Sultra, Senin (7/9/2020).

Baca Juga :  Demo Tambang, Polda Sultra Didesak Periksa Dirut PT VDNI dan PT OSS

Terkait hal itu, Andi mengaku pihaknya telah turun ke lokasi mengecek kawasan hutan yang diduga digarap oleh PT Binanga Hartama Raya.

“Iya, kita sudah pernah cek lokasi melihat ada aktivitas di kawasan hutan oleh perusahaan itu,” kata Andi.

Persoalan dugaan kasus perambahan kawasan oleh perusahaan itu nampaknya bukan hanya kali ini saja menuai protes.

Sebelumnya, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bina Wahana XIX Konawe Utara (Konut), juga pernah melayangklanm protes terhadap aktivitas PT Binanga Hartama Raya yang tidak mengantongi IPPKH dan melakukan aktivitas dalam kawasan hutan. (SN)