PT Hoffmen di Konsel Diduga Merampok, Massa Aksi Naik Pitam

waktu baca 2 menit
Massa Aksi Saat Demo di Kejati Sultra

KENDARI – Ratusan massa yang tergabung dalam Jaringan Pemerhati Lingkungan hidup (Jelih) Indonesia, melakukan unjuk rasa didepan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis, (26/8/2021).

Karenanya, mereka menuntut agar memenjarakan Direktur Utama Pt. Hoffmen Perkasa atas perampokan Sumber Daya Alam (SDA) yang berada di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

“Dalam perusahaan ini telah mendirikan Jetti llegal, dimana membuat Jetty di luar dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya,” ungkap Penanggung Jawab Aksi, Muh. Anugrah Panji Swara saat orasi di depan Kantor Kejati.

Lanjut Anugerah, perusahaan ini diduga telah melanggar peraturan Presiden No 122 tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Bahwa PT. Hoffmen Energi Perkasa telah melakukan berbagai pelanggaran dan merampokan Sumber Daya Alam sejak tahun 2017 yang merugikan negara hingga miliaran bahkan triliunan,” bebernya.

Menurut Dia, dalam pengelolaan terdapat kegiatan yang non prosedural dan melanggar aturan yang berlaku. Perusahaan ini berdiri dan mengelola tambang, di Kecamatan Moramo, Konsel.

“Ini yang memberikan dampak negatif bagi kemajuan daerah. Kami datang di Kejaksaan untuk mendesak dan menghentikan kalau bisa menutup aktifitas perusahaan ini. Kami juga telah mendesak ESDM untuk mencabut IUP PT. Hoffmen Energi Perkasa atas kejahatan yang dilakukan,” terangnya.

Dari pantauan sultranews.co.id, sampai berita ini naik tak ada satupun pihak Kejati tak ada yang menemui massa aksi hingga membubar diri.

Laporan : Muhammad Alpriyasin