PT. PIP Tangkis Tudingan Menambang di Kawasan HPT, Begini Penjelasannya
KONUT – PT. Putra Intisultra Perkasa (PIP) akhirnya angkat bicara terkait berbagai tudingan miring yang dialamatkan kepada pihaknya.
Menurut Direktur Operasional PT PIP, Rijal, semua tudingan yang selama ini berseliweran itu tidak benar. Sebab, PIP tidak sama sekali melakukan penambangan liar di kawasan hutan Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Kami punya APL (areal penggunaan lain) yang bisa ditambang seluas 32,67 Ha. Itu saja belum semua kami garap,” tutur Rijal pada awak media di Kendari, Kamis 11 Maret 2021.
Ia menyebut, penggunaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) diperlukan jika lahan sebuah izin usaha pertambangan (IUP) berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Sebagai bukti keseriusan pengembangan investasi yang dilakukan PIP, kata Rijal, pihaknya saat ini tinggal menunggu surat keputusan Kementerian Kehutanan RI. Pasalnya, PIP telah mengantongi surat rekomendasi IPPKH bernomor 522/890 dari Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Nur Alam sejak 13 Maret 2013 silam.
Untuk kuartal pertama di tahun ini, PIP baru membangun infrastruktur jalan, mess dan eksplorasi di wilayah APL.
“Silahkan saja Dishut Sultra turun audit ke lokasi, kami sangat menyambut baik hal itu karena tidak ada satu pun yang dilanggar PIP,” tegas Rijal.
Untuk diketahui, sebelumnya PT. PIP dituding oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, karena diduga telah menambang di kawasan hutan tanpa IPPKH yang saat ini telah beraktivitas mengeruk ore nikel di kawasan HPT.
Seperti yang dilansir dari laman sultranesia, Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Dinas Kehutanan Sultra, Beni Rahardjo melalui stafnya Ardi mengatakan, bahwa perusahaan itu diduga melanggar Pasal 134 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (ESDM).
Sebagaimana diatur dalam UU tersebut, kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SN