PT. RJL Diduga Tak Bisa Munculkan Dokumen, Dewan: Rawan Pidana

waktu baca 2 menit
Ketgam: Anggota DPRD Provinsi Komisi III Suwandi Adi, saat Kunker di Perusahaan PT. RJL di Kolut, Jumat (13/8/2021). Foto: Istimewa

KOLAKA UTARA – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Komisi III melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke perusahaan tambang nikel PT Riota Jaya Lestari (RJL) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), pada Kamis (12/8/2021).

Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sultra dengan beberapa ormas terkait dugaan pengerusakam makam leluhur suku Tolaki di Kolut oleh PT RJL.

Dalam kunker itu, Ketua Komisi III yang hadir yakni Suwandi Andi, berikut dua anggota yakni Sudirman dan Yudianto Mahardika juga mengecek legalitas PT RJL yang sempat dipertanyakan oleh sejumlah anggota ormas karena beroperasi dan menggusur makam leluhur suku Tolaki di sana.

Karena anggota DPRD kecewa karena pihak perusahaan tidak bisa memperlihatkan dokumen resminya.

Salah satu anggota komisi III DPRD Sultra Sudirman mengatakan, pihaknya telah bertemu bertemu dengan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT RJL dimana hanya di sampaikan bahwa pihak perusahaan telah memiliki ijin tersus.

Namun, Sudirman menyayangkan karena perusahaan tidak memperlihatkan dokumen yang dimaksud saat berada di lokasi. Sehingga pihaknya berjanji secepatnya akan menuntaskan permasalahan tersebut.

“Mereka mengakui mempunyai izin tersus tetapi secara fisik kami belum melihat itu, jadi kita akan tuntaskan permasalahan ini. Karena dari DPRD tidak mau hanya mendengar kalau hanya disampaikan secara lisan sehingga kedepan kita akan panggil untuk melihat legalitas dokumennya, kalau memang tidak ada kita keluarkan rekomendasi karena ini sudah rana pidana,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Direktur PT RJL, Haji Amir mengatakan, terkait dengan tudingan illegal minning terhadap perusahaannya, pihaknya menyerahkan hal itu kepada pihak-pihak yang berkompeten.

“Terkait itu, yang bicara harus pihak-pihak yang berkompeten. Ada Dinas Kehutanan, ada Dinas ESDM, Dinas Perhubungan. Biarlah mereka yang berbicara,” ujarnya.

SN