Puluhan Narapidana di Rutan Unaaha Terima Remisi Idul Fitri
Konawe – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Unaaha, Kabupaten Konawe, kembali memberikan remisi khusus (RK) Idul Fitri tahun 2020 terhadap 86 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (23/5/2020).
Kepala Rutan Kelas II B Unaaha Herianto, mengatakan dari 213 tercatat sebagai Warga Binaan di Rutan Unaaha, hanya 86 Narapidana yang dinyatakan bersyarat mendapat remisi tersebut.
“Yang dapat remisi yaitu Napi yang sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan dan berkelakuan baik selama menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan,” ujar Herianto, Sabtu (23/5/2020).
Terhadap 127 warga binaan, Herianto menyebut belum memenuhi syarat karena belum menjalani 6 bulan masa tahanan. Selain itu, Napi Koruptor juga tidak mendapatkan remisi.
“Pada remisi khusus lebaran ini juga, tidak ada satu pun narapidana yang mendapat remisi khusus langsung bebas, berbeda lebaran tahun sebelumnya,” terangnya.
Sejak adanya pandemi Covid-19, jadwal hingga sistem besuk terhadap warga binaan di Rutan Kelas II B diperketat. Selain itu, para pegawai maupun pembesuk juga dipastikan harus steril.
“Semua harus taat imbauan pemerintah, kita tetap mengikuti protokol kesehatan. Selain itu, Sejak Konawe masuk Zona Merah Covid-19, kami tidak menerima lagi tahan baru,” jelas Herianto. (SN)[feed url=”https://sultranews.co.id/category/kriminal/” number=”5″]