Ratusan Anggota BPD Disahkan dan Diresmikan, Begini Pesan Pj Bupati Koltim

waktu baca 2 menit
PJ Bupati Koltim, H. Sulwan Aboenawas saat mensahkan dan meresmikan ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kolaka Timur Periode 2021-2027, bertempat di Aula Pemda Koltim, Kamis (16/12/2021). Foto: Diskominfo Koltim/For SultraNews.co.id

KOLAKA TIMUR – Ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hari ini disahkan dan diresmikan oleh Pejabat (Pj) Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) di Aula Tentram Pemda Koltim, Kamis (16/12/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Koltim Hanaruddin, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Kolaka Timur.

Pj Bupati Koltim Sulwan Aboenawas mengatakan, tugas dan fungsi BPD sebagai penyelenggara pemerintahan di Desa.

Oleh karenanya BPD sangat berperan penting dalam melakukan pengawasan, serta mampu mewujudkan pemerintahan mandiri dan sejahtera.

“Saya meminta kepada semua anggota badan permusyawaratan desa yang baru saja disahkan dan diresmikan, untuk bekerja profesional. Selain itu mampu menyerap aspirasi masyarakat,” ucap Sulwan.

Lebih lanjut ia berharap agar dalam melakukan tugas diutamakan kejujuran dan mampu bekerjasama dengan pimpinannya yakni Kepala Desa (Kades) agar terjalin hubungan keakraban yang baik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 56 Tahun 2019, BPD mempunyai fungsi, tugas dan wewenang secara umum

Ratusan Anggota BPD Disahkan dan Diresmikan, Begini Pesan Pj Bupati Koltim
Nampak Ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Aula Tentram Pemda Koltim, Kamis (16/12/2021).

“Tugas terpenting BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (RPD) bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja Kadesnya,” tukasnya.

Adapun hak seorang anggota BPD lanjut dia, antara lain mendapatkan tunjangan dari APBDes dan memperoleh peningkatan kapasitas yang dapat bersumber dari APBDes, APBD kabupaten, APBD Provinsi, APBN maupun sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat

Sedangkan kewajiban BPD adalah memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan undang-undang.

“Perlu saya tegaskan bahwa terkait Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun  2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease (covid-19), BPD bersama aparat desa agar menyukseskan program tersebut,” Imbuhnya.

Baca Juga :  KSK Dianugerahi Penghargaan dari Presiden Jokowi Sebagai eks Bupati Terbaik

SN