Ratusan Masyarakat Amonggedo Geruduk Kantor PT. ST Nikel Resources Menuntut Pembagian Royalti

waktu baca 3 menit
Ratusan masyarakat Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar aksi unjuk rasa di lokasi PT. ST Nikel Resources Minggu (8/2023) pagi tadi.

KONAWE – Ratusan masyarakat Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar aksi unjuk rasa di lokasi PT. ST Nikel Resources Minggu (8/2023) pagi tadi. Mereka (masyarakat) menuntut komitmen pihak PT. ST Nikel Resources agar memberikan royalti sama dengan mereka (pemilik lahan atau sertifikat).

Menurut Jainar, selaku perwakilan masyarakat mengaku, jika pihak perusahaan tidak menepati komitmennya yang telah disepakati bersama melalui perjanjian MoU didepan akta notaris.

Seharusnya kata dia, berdasarkan perjanjian awal masing-masing pemilik lahan dengan masyarakat mendapatkan 1 dolar. Ketika pemilik sertifikat menuntut ST Nikel Recources agar dinaikan dari 1 dolar menjadi 1.15 dolar, pihak perusahaan akhirnya menyanggupinya. Akan tetapi para pemilik sertifikat tidak bersedia jika dibagi sama dengan masyarakat.

“Pihak pemilik lahan tidak mau kalau dibagi sama dengan masyarakat. Padahal kemampuan pihak perusahaan dari 1.15 dolar rencananya akan dibagi dua menjadi 1.25 dolar, inilah yang membuat masyarakat marah,” kata Jainal.

Lebih lanjut Jainal membeberkan, kurang lebih ada sekitar 80 hektar are luasan tanah yang akan disertifikatkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Konawe, yang saat ini sementara digarap oleh PT. ST Nikel Recources, akan tetapi oknum BPN berinisial H bekerjasama dengan salah satu Kepala Desa (Kades) menerbitkan SKT guna dilakukan penerbitan sertifikat.

Dengan menggunakan kendaraan bermotor, masyarakat menutup jalan armada yang digunakan untuk memuat meterial ore nikel.

Tetapi dalam perjalanannya, Jainal menyebut ada sekitar 549 warga/masyarakat yang saat ini tidak memiliki SKT atau sertifikat, melainkan hanya orang-orang tertentu saja.

“Jadi ada sekitar 80 hektar lebih lahan dibagai-bagi ke masyarakat untuk di terbitkan SKTnya atau sertifikat. Tetapi ternyata hanya orang-orang tertentu yang mendapatkannya. Jadi sebagain masyarakat hanya mendapatkan royalti yang jauh berbeda dengan pemilik sertifikat,” bebernya.

Sementara itu Gunawan Rauf, S.T selaku Kepala Tehnik Tambang (KTT) menjelaskan bahwa terkait kepengurusan SKT atau sertifikat itu bukanlah domain mereka, melainkan domain pemerintah desa, kecamatan dan Kabupaten, ataupun pihak BPN.

Baca Juga :  Warga Cekcok Gegara Bau Comberan, Pemdes Lahotutu Gerak Cepat Buatkan Saluran Perpipaan

Fokus masalah tuntutan masyarakat, kata Gunawan, masih sementara dikoordinasikan oleh pimpinan tertinggi PT. ST Nikel Resources di Jakarta.

“Tadi kami sudah pertemuan dengan pihak masyarakat dan pihak pemilik lahan bersama pemerintah kecamatan dan jugan dari Polres dan Polsek Pondidaha. Besok jam 1 siang kita akan pertemuan lagi terkait pembagian royalti,” ucap Gunawan, yang ditemui di Kantornya.

Lanjut Gunawan, terkait masalah pembagian royalti dari perusahaan ke pihak pemilik lahan dan masyarakat, menurutnya sudah sangat baik. Pihak pemilik lahan menerima royalti sebesar 1.35 dolar, sedangkan masyarakat biasa menerima 1.15 dolar. Itu merupakan kepedulian perusahaan terhadap masyarakat dilingkup kecamatan Amonggedo.

“Dari kami selaku perusahaan memberikan royalti kepada pemilik lahan itu sebesar 1.35 dolar. Tetapi ada sebagain pemilik lahan yang hanya menerima 1.25 dolar, sisanya mereka berikan ke pengurus masyarkat. Sedangkan masyarakat biasa diberikan 1.15 dolar, dan itu kami tidak pernah luput untuk membayarkan ketika selesai pengapalan. Terbukti baru-baru ini sekitar tanggal 5 Januari 2023 kami sudah bayarkan royalti mereka,” ujar Gunawan.

Untuk diketahui, PT. ST Nikel Resources memberikan royalti kepada pihak pemilik lahan sebesar 1.35 dolar/metrik ton. Begitupun terhadap masyarakat juga diberikan royalti sebesar 1.15 dolar/metrik ton.

Mayarakat juga sempat menutup jalan yang dilalui armada pemuat ore nikel, hingga tuntutan mereka dipenuhi oleh pihak perusahaan.

SN