Remaja 19 Tahun di Konsel Dibekuk Polisi Saat Transaksi Sabu

waktu baca 1 menit
Pelaku HE (19), saat diamankan di Mapolres Konsel, Rabu (8/1/2020) Foto. Istimewa

sultranews.net – Seorang remaja berinisial HE (19) tahun, asal Desa Sangi – Sangi, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konsel (Konsel), Sulawesi Tenggara, ditangkap Polisi saat transaksi narkotika jenis sabu, Rabu (8/1/2020).

Kasat Narkoba Polres Konsel, IPTU Ismail, mengatakan barang bukti (bb) yang berhasil diamankan berupa satu paket sabu dengan berat 0,27 gram.

“Kami mendapat informasi terhadap pelaku akan bertransaksi jual beli shabu di Kelurahan Alangga, Konsel. Petugas kemudian melakukan Penggeledahan badan Pelaku dan ditemukan 1 sachet yang diduga Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam bungkus Rokok Surya,” ujar Ismail, Rabu (8/1/2020).

Ismail menambahkan, bb lainnya yang berhasil disita Polisi yaitu sebuah sepeda motor Yamaha Bison, warna hitam merah dengan nomor Polisi DT 3126 KH.

“Pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolres Konsel. Pelaku dijerat pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” jelasnya.

Laporan. Muhammad Abdillah
Editor. Wayan Sukanta