RKPD Tahun 2023 Mulai Dirancang, Sekda Konawe Bentuk Forum Komunikasi Publik

waktu baca 3 menit
Suasana kegiatan Forum komunikasi publik penyusunan rancangan awal RKPD tahun 2023, yang digelar di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe, Kamis (20/01/2022). Foto Ist

KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai merancang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun 2023 kedepan, bersama forum komunikasi publik yang digelar di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe, Kamis (20/01/2022).

Forum komunikasi publik penyusunan rancangan awal RKPD itu, dipimpin langsung Sekretaris Daerah Ferdinand Sapan, dan dihadiri Kepala Dinas atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kabupaten Konawe.

Dalam sambutannya Ferdinand Sapan mengatakan, periode Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati Konawe seyokyanya berakhir di Tahun 2023 mendatang. Maka dari itu, secepatnya dilakukan perancangan RKPD sedini mungkin.

“Forum ini bagian dari perencanaan Tahun 2023 yang harus kita tuntaskan karena banyak hal. Poin-poin yang kemungkinan baik makro maupun sektoral, harus tetap kita kejar capaian targetnya,” kata Ferdinand.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah ini juga melanjutkan, perencanaan pada kegiatan tersebut, pihaknya mendorong Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Konawe untuk melakukan perubahan pendekatan penyelenggaraan pemeriksaan dari konsep awal goverment menjadi governance.

Ia menuturkan, pihaknya ingin bagaimana pendekatan partisipasi itu kemudian terimplementasi dengan baik.

“Bappeda kita ingin berdasarkan Perpres Nomor 94 kalau tidak salah tentang pemerintahan berbasis elektronik kita dorong inovasi dari sisi teknis penyelenggaraan supaya SPE (Sistem Pemerintahan Elektronik) itu betul-betul efektif karena kedepannya kita tidak akan pernah lagi berhadapan face to face secara langsung semua,” tuturnya.

Ferdinand mendorong pihaknya agar inovasi tidak hanya berada di Bappeda Konawe. Namun, kata dia, inovasi juga terjadi di setiap dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Misalnya Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) bagaimana memberikan ruang yang sebesar-besarnya. Ia mengingatkan, kegiatan atau program yang terkait dengan dokumentasi dan penggunaan kabel optik itu didukung dengan infrastruktur yang memadai.

Selain itu, Ferdinand juga mengungkapkan kendala pihaknya dalam mencapai standar pelayanan minimal (SPM) terhadap pelayanan kepada masyarakat disebabkan adanya pandemi Covid-19.

“Kondisi ini berpengaruh terhadap capaian IPM (Indeks Pembangunan Manusia) kita, IPM kita walaupun lebih bagus di banding rata-rata selain empat Kabupaten lain karena indikator IPM itu selain angka harapan hidup, rata-rata anak sekolah, dan kemampuan daya beli, peran kesehatan ini menjadi sangat vital,” ungkapnya.

Ferdinand berharap kedepan khususnya di Tahun 2022 ini setelah melaksanakan program vaksinasi kepada anak usia 6-11 Tahun, pihaknya akan berangkat mengejar capaian target yang tertinggal.

Dimana pada Tahun 2021 lalu, kata Ferdinand, pelayanan masyarakat terkait standar pelayanan minimal memang sangat kurang dikarenakan konsentrasi yang cenderung ke penanganan pandemi.

“Tahun ini kita sudah membangun infrastruktur dasar yaitu Mall Pelayanan Publik mungkin salah satu dari sekian banyak pelayanan kurang lebih 217 an pelayanan publik yang harus dipenuhi Pemerintah Daerah. Kami pemerintah daerah berusaha memaksimalkan pelayanan itu ada 217 yang harus kami selenggarakan di Kabupaten ini. Sehingga pasti ada kekurangan karena banyaknya layanan publik yang harus kita penuhi,” lanjutnya.

Ferdinand menambahkan, ada tiga minimal layanan publik yang harus dipenuhi pihaknya yakni bidang kesehatan dan pendidikan, perijinan serta kependudukan yang menjadi prioritas.

Pemda Konawe tahun ini juga mendorong pelayanan kependudukan nantinya terintegrasi dengan pelayanan kesehatan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Kabupaten Konawe.

“Keluarga kita nantinya yang akan ke Rumah Sakit tidak perlu lagi membawa fotocopy KTP atau misalnya sempat tertinggal, termasuk koneksi dengan data Dinas Sosial apakah yang bersangkutan dibebaskan dari biaya pelayanan atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, di bidang perizinan saat masyarakat ingin berusaha atau membuka lapangan usaha mekanisme perizinannya lebih mudah lagi dengan ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi.

Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) Konawe ini menjelaskan, forum komunikasi ini diharapkan bisa maksimal partisipasi dari para peserta yang terdiri dari Kepala Dinas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, Camat, Kepala Puskesmas, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Keagamaan, Akademisi hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk dapat memberikan masukan untuk Pemda Konawe.

Laporan: Jaspin