Penyelundupan Rokok Ilegal Asal Tiongkok Berhasil Digagalkan Bea Cukai Kendari
KENDARI – Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menggagalkan rokok ilegal asal Tiongkok, pada 7 Oktober 2021 lalu.
Sebelum disita, pada tanggal 6 Oktober 2021 lalu, pihak bea cukai mendapat informasi tentang adanya pengiriman paket rokok ilegal melalui jasa pengiriman ekspedisi domestik tujuan Kendari.
Kemudian, Tim dari Unit Pengawasan Bea Cukai Kota Kendari, melakukan pengembangan dan langsung menyita barang ilegal tersebut
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang, didapati bahwa paket kiriman tersebut berisikan rokok impor dengan berbagai merek dari Tiongkok yang tidak dilekati dengan pita cukai,” ungkap Kepala Bea Cukai Kendari Denny Benhard Parulian, dalam rilis resminya Rabu (13/10/2021).
Sementara dari hasil pemeriksaan, pihaknya mengamankan rokok ilegal dengan jumlah 126.200 batang dengan perkiraan nilai barang kurang lebih Rp 225.898.000.
“Dari pelanggaran tersebut, diperkirakan kerugian negara dari sektor cukai, PPN HT, dan Pajak Rokok adalah total sebesar Rp 140.535.000,” paparnya.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya secara konsisten akan terus memberantas rokok ilegal, baik yang berasal dari lokal maupun dari impor.
“Dukungan dan peran serta dari masyarakat sangat kami perlukan. Jangan membeli ataupun menjual rokok ilegal. Mari bersama-sama kita gempur rokok ilegal,” ajaknya Denny.
Laporan : Muhammad Alpriyasin