RS Jiwa Kendari Bantah Pulangkan Paksa Pasien, ini Faktanya

waktu baca 2 menit
Direktur RS Jiwa Kendari, Dr Abdul Razak

sultranews.net – Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari, Dr Abdul Razak, membantah soal tudingan pihaknya memulangkan seorang pasien yang diduga secara paksa.

Pada klarifikasinya, Razak membeberkan sejumlah fakta sebenarnya terhadap pasien jiwa bernama Andi Sitti yang sebelumnya dirawat di RSJ Kendari.

  1. Fakta pertama, dipulangkannya Andi Sitti dari RSJ Kendari.

Wanita lanjut usia (lansia) asal Kabupaten Kolaka, itu dipulangkan oleh pihak RSJ, dikarenakan kondisinya telah membaik dan diperbolehkan rawat jalan.

“Jadi tidak ada istilah pulang paksa, berdasarkan hasil pemeriksaa tim Dokter ahli, kondisi kejiwaan Andi Sitti telah membaik. Sehingga rumah sakit meminta pihak keluarga untuk menjalani rawat jalan” ujar Razak saat ditemui Sultra News, pada Rabu (8/1/2020).

  1. Fakta Kedua, disebutkan adanya luka dan lumpuh

“Soal tidak bisa berjalan, itu tidak benar karena faktanya saat dijemput pihak keluarga, pasien ini bisa berjalan. Kalau lumpuh, itu bukan lumpuh, melainkan memang karena kondisinya sudah tua dan ditambah kemampuan motoriknya yang sudah tidak normal, sehingga tidak kuat dalam bergerak. Adanya luka itu buka karena petugas, melainkan dia gatal-gatal dan digaruk terus sampai kulitnya terkelupas,” katanya.

  1. Fakta ketiga, pasien dikenakan pembayaran

“Benar dikenakan biaya perawatan oleh rumah sakit, karena pasien tidak memiliki kartu jaminan kesehatan. Sehingga saat masuk menggunakan jalur umum,” beber Razak.

Terkait beberapa tudingan yang sebelumnya diadukan oleh pihak keluarga pasien, tidak benar adanya unsur kelalaian dan pelayanan yang tidak semua prosedur.

“Semua alur dan proses pelayanan yang kami lakukan terhadap pasien Andi Sitti, itu telah terdokumentasi dan telah memenuhi prosedur pelayanan,” bebernya.

Laporan. Wayan Sukanta