Ruas Jalan Konawe Rusak Akibat Proyek, Kadishub: Mereka Tidak MIliki Izin Trayek

waktu baca 2 menit
Kadis Perhubungan Konawe, Nuriadin.

KONAWE – Proyek Pembangunan Rehabilitasi Bendung Wawotobi di Kecamatan Wonggeduku Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga merusak ruas jalan kabupaten, yang terletak di Desa Teteona, Dawi-Dawi, dan Duriasi, akibat muatan material Dum Truck milik PT Borneo Berkah Abadi (BBA) dan CV Lima Erma, sebagai sub kontraktor dari perusahaan utama yakni PT Pembangunan Perumahan (PP).

Tak hanya itu, kerusakan ruas jalan juga terjadi di Jalan 40 jalur dua di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, yang di lalui kendaraan10 roda yang memuat material yang telah dicampur semen (Mobil Moleng) milik sub kontraktor PT Satria Jaya Sentosa (SJS) yang tengah melakukan pekerjaan rehabilitasi tanggul sekunder dan tersier di Kabupaten Konawe.

Menanggapi kerusakan ruas jalan, Kadis Perhubungan Konawe Nuriadin, mengaku jika kontraktor utama PT PP yang menyubkan ke PT SJS, PT BBA dan CV Lima Erma tidak mengantongi izin Trayek (penggunaan jalan kabupaten).

“Sampai hari ini, mereka para kontraktor tidak memiliki izin pakai (Trayek) untuk menggunakan jalan kabupaten,” beber Nuriadin, saat ditemui usai berbuka puasa disalah satu rumah kades di Kecamatan Amonggedo baru-baru ini.

Pabrik Greser milik PT Satria Jaya Sentosa (SJS) di Keluarahan Asinua, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe.

Selain itu, lanjut nuriadin sapaan akrab Kadis Dishub Konawe ini, lagi-lagi membeberkan, jika banyak supir-supir nakal yang tidak melakukan penutupan pada mobil Dum Truk mereka ketika melakukan pemuatan material dijalan raya.

“Anggota saya di pos-pos PAD, sudah sering menegur mereka. Tapi semua itu menjadi tanggung jawab pihak kontraktornya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PU Konawe Noor Janah, kepada media ini mengaku telah melayangkan surat teguran ke PT PP. Tapi sayangnya hingga detik ini nelum diindahkan surat teguran tersebut.

“Kami sudah surati pihak PP kemarin. Kita tunggu saja hasilnya,” ucap Noor Janah ditemui di Kantornya, Jumat (29/4/2022) kemarin.

Baca Juga :  Harmin - Dessy Paparkan Kebijakan dan Program di Kampanye Akbar, Simak Ulasannya

Humas PT PP Pury Yudhie yang dihubungi melalui telepon selulernya tak mengetahui jika ada ruas jalan yang rusak akibat proyek tersebut.

“Dimana itu di pak, saya tidak tahu. Yang saya tahu hanya di Wonggeduku,” singkatnya.

Untuk diketahui, Kepolisian Resort (Polres) Konawe saat ini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana terkait pengambilan material timbunan di lokasi Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Kasusnya sementara ditangani Sat Reskrim ,” kata Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso, S.I.K saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu.

Laporan: Jaspin