Satu Desa Dinyatakan Batal di Pilkades Serentak, DPMD Konawe Konsultasi ke Kemendagri

waktu baca 1 menit
Kadis DPMD Konawe, Keny Yuga Permana.

KONAWE – Dinas Pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) Kabupaten Konawe dalam waktu dekat akan melakukan kordinasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang baru saja di gelar.

Kepala Dinas (Kadis) PMD Konawe, Keni Yuga Permana mengatakan, Pilkades yang baru saja dilakukan oleh 168 desa terdapat satu desa yang dinyatakan batal diakibatkan data pemilih yang dipermasalahkan oleh dua kandidat calon Kades.

“Ini yang akan kita kordinasi kan dengan Kemendagri apakah nanti akan diikutkan pada pemilihan berikutnya, termasuk desa Lalonggatomi, yang cakadesnya meninggal dunia tetapi dinyatakan sebagai pemenang dalam pemilihan kepala desa,” jelas Keni.

Kasus PMD juga menjelaskan dalam peraturan perundang-undangan Penyelenggaraan Pilkades serentak dilaksanakan tiga gelombang, untuk Pilkades di Kabupaten Konawe baru masuk gelombang kedua.

Adapun terkait hasil Pilkades serentak tahun 2022, saat ini pihak DPMD Kabupaten Konawe tengah menerima berkas penetapan dari panitia dan kecamatan yang nantinya menjadi dasar Surat Keputusan yang ditujukan kepada Bupati Konawe.

” Semua sengketa terkait Pilkades sudah kita tuntaskan dan saat ini kita tengah mempersiapkan pengajuan Surat Keputusan yang nantinya akan disahkan oleh Bupati,” Tandasnya.

SN