Sedang Asyik Karaokean, Wanita di Kendari Tewas Ditangan Teman Sendiri, Berikut Kronologisnya
KENDARI – Kepolisian Resort Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang pria LOS (33), warga Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita HKL (39) yang mengakibatkan Meninggal Dunia.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitriyadi, SH., MH mengungkapkan, sebelumnya Sat Reskrim menerima informasi sekitar pukul 06:00 Wita, bahwasannya ada informasi penganiayaan terhadap seorang wanita HKL yang mengakibatkan meninggal dunia di lorong RCTI, yang diduga dilakukan oleh LOS yang merupakan rekannya sendiri.
Berdasarkan informasi dari warga setempat, pihaknya langsung memerintahkan piket Satreskrim dan Buser 77 untuk segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Pelaku.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah di interogasi, Tersangka berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di salah satu rumah di BTN Puuwatu Indah Permai di Jalan Pulau Lombok, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, sekira pukul 09:15 Wita,” ungkap AKP Fitriyadi, Minggu (29/5)2022) kemarin.
Adapun kronolisnya, lanjut Fitriyadi, pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 Wita, para saksi yakni BSY, HKL, dan LOS hingga pukul 04.00 Wita duduk-duduk di depan Kostnya sambil bermalam minggu.
Tiba-tiba HKL (korban) menelpon BSY untuk bergabung bersama mereka tetapi ditolak. Namun tiba-tiba LOS atau tersangka merebut Ponsel HKL dan mengatakan agar bergabung.
Beberapa saat kemudian, Korban tiba dan langsung membuka ponsel dan karaokean menggunakan aplikasi pemutar musik di ponselnya.
“Tersangka melarang Korban menyanyi karena sudah subuh namun tidak di indahkan. Kemudian tersangka Subhan ini mengatakan kepada Korban “tidak lama saya tikam kamu”. Lalu Korban menjawab “tikammi kalau kamu berani”. Kemudian tersangka berlari masuk dapur dan kembali dengan membawa pisau dapur dan langsung menusuk HKL pada bagian pinggang sebelah kiri. Setelah itu tersangka langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya,” beber Fitriyadi, panggilan akrab Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Setelah tersangka melarikan diri, lanjutnya, korban berlari dengan pisau yang masih menancap di pinggangnya. Kemudian Korban mencabut pisau dan ditolong oleh warga (FMN), untuk dilarikan ke Rumah Sakit terdekat.
“Sebelum tiba di Rumah Sakit, korban telah meninggal dunia,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini.
Adapun Motif dari kejadian tersebut, kata Fitriyadi hanya kesalahpahaman.
“Akibat dari perbuatannya, tersangka diancaman 7 tujuh tahun kurungan,” pungkasnya.
SN