Sekda Konawe Sebut PT. VDNI Menunggak Pajak Sebesar Rp 300 M
UNAAHA – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Konawe, sedikit mengalami gangguan.
Penyebabnya, beberapa objek pajak yang harusnya menambah pundi-pundi rupiah, hingga saat ini belum masuk ke kas daerah (kasda). Yang pengaruhnya dirasa paling signifikan yakni dari sumber pendapatan daerah dari wilayah mega industri di kecamatan Morosi.
Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe Ferdinand Sapan menerangkan, transaksi pemungutan pajak di kawasan mega industri terjadi pada penarikan pajak air permukaan dan pajak penerangan jalan (PPJ) non listrik.
Untuk pajak air permukaan atas aktivitas industri PT. Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI), Ferdinan menyebut, bahwa penarikan pajaknya menjadi kewenangan pemerintah provinsi (pemprov) Sultra.
Sementara Pemkab Konawe baru bisa mendapat hak atas sumber daya berupa air yang digunakan PT. VDNI manakala Pemprov Sultra sudah melakukan pemungutan atas objek pajak dimaksud.
“Kenapa perusahaan belum bayar, katanya karena terkait dengan regulasi. Jadi kita di Konawe tinggal menunggu saja dari pemprov. Sebab yang punya hak menagih itu pemprov. Kita di kabupaten hanya menunggu bagi hasilnya saja,” ujar Ferdinand Sapan, saat diwawancarai Selasa (2/11/2021).
Ferdinand Sapan menambahkan, objek pajak di wilayah mega industri yang juga mengalami gangguan yakni PPJ non listrik. Dalam artian, pajak atas pemakaian listrik non PLN.
Berbeda dengan penarikan pajak air permukaan, kata dia, penagihan PPJ non listrik dilakukan langsung oleh pemkab Konawe.
“Itu juga belum diserahkan ke kita. Persoalan kapan diserahkan, karena itu kewajiban maka kita harap pihak perusahaan secepatnya melunasi PPJ non listrik yang sudah bertahun-tahun menunggak,” beber Ferdinand.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Konawe itu menyebut, tunggakan dua jenis objek pajak tersebut sudah berlangsung sejak perusahaan berbendera Tiongkok tersebut beroperasi hingga saat ini.
Untuk nominal duit yang harusnya masuk ke kasda atas tunggakan itu, Ferdinand mengaku belum tahu persis jumlahnya. Namun dari kalkulasi pribadi yang ia lakukan, duit tunggakan pajak yang harusnya dilunasi perusahaan tersebut yakni sekira Rp 300-an Miliar.
“Tapi kalau mau info lebih akurat, coba cek di kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra. BPKP sudah melakukan audit terkait hal itu, jadi mereka yang lebih tahu berapa angkanya,” pungkasnya.
Laporan: Jaspin