Sekda Konawe Serahkan LKPD 2020 ke BPK Perwakilan Sultra, Guna Mewakili Bupati

waktu baca 2 menit
Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH (kanan) menyerahkan dokumen LKPD 2020 kepada Kepala BPK Perwakilan Sultra, Andi Sonny, SH (kiri), Senin (22/3/2021).

KENDARI – Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Konawe Utara tahun 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara.

Penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2020 Pemda Konawe ini bersamaan dengan empat Kabupaten lainnya, yaitu Buton, Wakatobi, Konawe Utara, dan Konaw

Sekda Konawe Serahkan LKPD 2020 ke BPK Perwakilan Sultra, Guna Mewakili Bupati
Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH (kanan) saat menandatangani dokumen LKPD 2020 kepada bersama Kepala BPK Perwakilan Sultra, Andi Sonny, SH (kiri), Senin (22/3/2021).

Diketahui, LKPD Pemkab Konawe tahun 2019 lalu mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Predikat WTP ini berhasil dipertahankan Pemda Konawe selama 5 tahun berturut-turut di masa kepemimpinan Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa.

Mewakil Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH, menyerahkan dokumen LKPD 2020 kepada Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara Andi Sonny, SH.,M.M bertempat di Kantor BPK Perwakilan Sultra, Jln Sao-Sao Kota Kendari, Senin (22/03/2021).

Sekda Konawe Serahkan LKPD 2020 ke BPK Perwakilan Sultra, Guna Mewakili Bupati
Fose bersama

Pada kesempatan tersebut Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) Konawe itu didampingi oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
H.K Santoso, SE, M.Si, Kepala Inspektorat Rebiansyah Putra Halip, S.Sos, M.Si dan Kabag Humas dan Protokol, Sukri Nur HN, S.Ag, M.Si.

Diketahui, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah (SAP), ada tujuh laporan keuangan yang diserahkan Pemda Konawe kepada pihak BPK Perwakilan Sultra.

Tujuh laporan keuangan yang disampaikan kepada BPK tersebut antara lain realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Konawe tahun 2020, perubahan saldo anggaran lebih, posisi keuangan, dan laporan operasional.

Kepala BPK Perwakilan Sultra, Andi Sonny, SH mengapresiasi kerja keras Pemda Konawe dan ke-4 kabupaten yang dapat menyerahkan pelaporan keungan lebih cepat dari waktu yang ditentukan sesuai amanat UU Nomor 1 tahun 2004 laporan keungan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Ini apresiasi yang sangat beser dari kami pak, yang mana mampu menyerahkan 9 hari lebih cepat dari waktu yang ditetapkan dan kami berharap capaian ini lebih ditingkatkan,” ungkapnya

Andi Sonny, berharap agar laporan keuangan yang telah diserahkan tersebut sesuai dengan sejumlah aspek, seperti kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

S