Sembilan Proyek Fiktif DD di Konawe, Kepala Ispektorat : Kades Lasada Diberi Waktu 60 Hari Untuk Menggembalikan

waktu baca 2 menit
Kepala Ispektorat Konawe Samsul, S.E., MSA.

sultranews.net – Dari hasil pemeriksaan Ispektorat bersama Anggota Komisi Satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menemukan proyek pekerjaan fiktif Dana Desa (DD) sebanyak sembilan item pekerjaan di Desa Lasada, Kecamatan Asinua, beberapa waktu lalu.

Dalam keterangan persnya, Plt Kepala Ispektorat Konawe Samsul, S.E., MSA menjelaskan, dari hasil monep bersama Anggota Komisi Satu DPRD Konawe beberapa waktu lalu, telah menemukan sembilan item pekerjaan yang bukan lagi diduga fiktif, tetapi benar-benar sudah fiktif, alias tidak ada sama sekali item pekerjaan di lapangan. Dan saat ini, kata dia, pihak Ispektorat sendiri telah membentuk Pansus untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap sembilan item pekerjaan fiktif tersebut.

“Saat ini kami sudah bentuk tim pansus untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap sembilan item pekerjaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Lasada Rustam,” ucap Samsul, Kepada sultranews.net Senin (8/7/2019).

Adapun tujuan dibentuknya pansus, lanjut Samsul, adalah untuk melakukan pemeriksaan yang sudah jelas objeknya. Yakni dari sembilan item pekerjaan yang dianggap piktif, maka secara otomatis tim pansus sudah dapat mengetahui berapa jumlah nilai kerugian negara yang telah dilakukan oleh Kades Lasada yang tidak tersalur itu.

“Unttuk pelaksanaan pnsus ini mengaju pada poin laporan dari lembaga ataupun masyarakat. Jika poin laporannya sembiln, maka kita periksa sembilan juga. Jadi tidak bisa lagi kita melenceng dari poin laporan tesebut, dimana sipatnya sudah menjadi khusus untuk dikroscek kebenaranya,” jelasnya.

Setelah nanti kami sudah menemukan nilai kerugian tersebut, mantan Camat Sampara itu membeberkan, bakal melakukan sidang Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Dimana dalam aturan yang tertuang dalam perjanjian Memorandum of Understanding (MoU) bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan (TP4D), bakal memberi waktu selama 60 hari atau 2 bulan untuk mengembalikan kerugian tersebut, sesuai jumlah pada sembilan item pekerjaan yang bersumber dari DD, yang telah ditemukan tim pansus untuk dikembalikan ke Kas Desa. Tetapi jika dalam jangka 60 hari Kades Lasada juga belum mengembalikan, maka kasus tersebut kami sodor ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua IKML Zainal Kamase Nyatakan Sikap Menangkan HADIR di Pilkada Konawe

“Kalau dalam waktu 60 hari kades tersebut mampu mengembalikan kerugin dari sembilan item pekerjaan fiktif tersebut, maka secara aturan yang ada dalam APIP, maka kasus Kades tersebut selesai. Adapun masalah kasus tindak pidanan korupsinya, tergantung pihak APH nya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya kasus dugaan proyek pekerjaan fiktif yang dilakukan oleh Kades Lasada Rustam, telah dilaporkan oleh Dewan Pengurus Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPD-GMPK) Konawe Provinsi Sultra, ke DPRD Konawe, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (2/7/2019).

Laporan : Redaksi