Seorang Pria di Kendari Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak 5 Kali
Kendari – Aparat Polres Kendari berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan anak perempuan dibawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Jumat (1/1/2021).
Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata mengatakan, FH dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak yang masih di bawah umur di Kendari, pada Jumat (1/1/2021).
“Perbuatan pelaku terbongkar setelah kepergok oleh kakak korban usai keluar dari kamar adiknya. Mengetahui hal itu, kakak korban langsung melaporkannya ke kantor Polisi,” ujar Gede kepada sultranews.co.id Sabtu (2/1/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak 5 kali.
“Dia mengaku kalau sudah sering berhubungan badan dengan korban dan bahkan ia menyebut berstatus pacaran dengan korban,” kata Gede.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kendari.
“Setelah ditetapkan jadi tersangka langsung kita tahan dan untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya,” pungkasnya. (SN)