Sepanjang Tahun 2022 Polres Konawe Catat Ada Empat Kasus Menonjol, Berikut Rinciannya

waktu baca 2 menit
Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi (Tengah) didampingi Wakapolres Kompol Alwi (Kanan) Kabag OPS (Kiri), serta jajaran Humas polres Konawe, saat menggelar Press Release. Foto: Sultranews.co.id

KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), mencatat ada empat kasus yang menonjol sepanjang tahun 2022.

Ke empat kasus menonjol dan juga menjadi perhatian di jajaran kepolisian itu yakni tindak pidana penganiayaan, pencurian, pengoroyokan dan kekerasan seksual.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi saat menggelar press release akhir tahun bersama insan pers, terkait pencapaian kinerja polres dan jajarannya, yang bertempat di Aula Media Center Polres Konawe, Sabtu (31/12/2022) pagi tadi.

Berdasarkan pemaparannya, Kapolres Konawe menuturkan jika capaian kinerja Polres Konawe di Akhir Tahun 2022 ini mengalami kenaikan.

“Jumlah tindak pidana mengalami kenaikan yakni tahun 2021sebanyak 259 kasus, dan tahun 2022 sebanyak 278 kasus, naik 7,33 persen,” ungkapnya.

Dikatakannya, terkait penanganan jumlah penyelesaian tindak pidana Tahun 2021 sebanyak 188 kasus, Tahun 2022 sebanyak 199 atau naik 5.85 persen.

“Persentase penyelesaian tindak pidana pada 2021 sebanyak 72.59 persen dan 71.58 persen pada Tahun 2022 atau turun 1.39 persen,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad Setiadi menuturkan, untuk kasus yang menjadi perhatian publik tahun 2022 kejahatan konvensional terdiri dari penganiayaan 60 kasus, pencurian sebanyak 44 kasus, pengeroyokan 21 kasus, kekerasan seksual 33 kasus. Ada juga 1 kasus tindak pidana uang palsu.

Ia juga merinci, kasus kekerasan seksual terhadap anak terdiri dari persetubuhan anak 21 kasus dan pencabulan 12 kasus. Sementara kasus pencurian dari 44 kasus itu terdiri dari pencurian biasa 33 kasus, Curanmor 10 kasus, pencurian Hewan ternak 1 kasus.

”Kekerasan terhadap anak 12 kasus, Eksploitasi anak 2 kasus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga 12 Kasus,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Moch. Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, kejahatan terhadap kekayaan negara, terdiri dari Tindak pidana migas atau BBM iIegal sebanyak 7 kasus dan Tindak Pidana Korupsi sebanyak 3 kasus.

Baca Juga :  Harmin - Dessy Paparkan Kebijakan dan Program di Kampanye Akbar, Simak Ulasannya

Menurutya, dari kasus tersebut telah diselesaikan, laporan korupsi penyelematan kerugian negara mencapai Rp 893. 180. 895 telah berhasil dituntaskan dari tiga kasus korupsi.

“Telah selesai semua, telah kami tangani jelas disitu tidak ada pengembalian yang terjadi, sehingga mereka wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah mereka lakukan,”pungkasnya.

SN