Sial ! Pesan Tembakau Gorila di Sosmed, 3 Pria di Konawe Diciduk Polisi

waktu baca 2 menit

KONAWE – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Konawe menciduk tiga orang pemuda, atas kepemilikan Tembakau Gorila.

Ketiga pelaku ialah inisial S (18) tahun, inisial A (18) tahun, dan inisial H (26) tahun.

Ketiga pemuda ini diamankan pada Senin (12/7/2021).

Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso, S.IK melalui Kasat Resnarkoba, Andi Mussakir mengatakan para pelaku dibekuk berdasarkan informasi dari Bea Cukai Kendari.

“Mereka menginfokan kepada petugas akan ada pengambilan barang di JNE Konawe tepatnya di Kelurahan Ambekairi yang berisikan Tembakau Gorila,” ungkapnya.

Lebih jelas Andi, setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan di Kantor JNE Unaaha, kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Setelah dilakukan penggeledahan kami menemukan barang bukti berupa satu sachet yang tembakau gorila seberat lima gram, 22 sachet kosong,” jelasnya.

Masih kata dia, para terduga pelaku dan barang bukti telah di dibawa ke Mapolres Konawe guna penyelidikan lebih lanjut.

“Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara awal, melakukan lidik pengembangan, dan membawa barang bukti ke LabFor Makassar,” katanya.

Dihadapan polisi, ketiga pelaku mengaku memesan barang haram tersebut melalui akun sosial media (sosmed) instagram dengan harga 300 ribu rupiah.

Atas tindakan ketiga pelaku, mereka terjerat pasal Pasal 111 ayat (1) huruf atau Pasal 127 Ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan minimal 5 tahun dan maksimal dua 25 tahun penjara.

SN