Simpan Sabu di Bantal, Warga Konawe Berhasil Dibekuk Polisi
KONAWE – Warga Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, inisial IS (31) berhasil dibekuk polisi karena miliki sabu seberat 5,24 gram.
Pelaku di bekuk polisi sekitar pukul 15.00 Wita, pada selasa 22 Juni 2021.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe mengungkapkan berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Mengetahui kejadian itu sehingga petugas melakukan perkembangan dan menangkap pelaku di rumah kediamannya.
“Setelah penangkapan dan penggeledahan di rumah terduga dan di saksikan Ketua RT dan ditemukan sebanyak 10 paket diduga narkotika jenis sabu dalam kamar yerduga yang di simpan dalam sarung bantal warnah hijau yang terbungkus tissue,” ungkap Sat Resnarkoba Polres Konawe.
Setelah itu pelaku dibawah ke Mapolres Konawe guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Shabu,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SN